HOME OPINI TAJUK

  • Sabtu, 18 April 2020

PSBB Sumbar, Perang Menghadapi Covid-19

Taufik Effendi Radjo Boedjang
Taufik Effendi Radjo Boedjang

PSBB Sumbar, Perang Menghadapi Covid-19


Alhamdulillah. Kita apresiasi upaya gubernur yang dalam tempo singkat (hanya dua hari) berhasil mendapatkan izin penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Sumbar.

Penetapan PSBB sesuai Keputusan Menkes RI, Nomor HK.0 1.07lMENKES/260/2020 yang ditandatangani Terawan Agus Putranto, Jumat (17/4) tersebut, diberlakukan untuk wilayah Sumbar. Bukan pada level kabupaten/kota (kab/ko) tertentu saja, sebagaimana di beberapa daerah di Jawa Barat. 

Jika DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB sejak 10 April lalu, Sumbar bakal mulai memberlakukannya pada 22 April. Keduanya mirip. Sama-sama memberlakukan PSBB pada level provinsi. Dan gubernur lah "panglima perang" nya.

Sungguhpun begitu, problema Sumbar tentu tidak mirip dengan DKI Jakarta. Gubernur Irwan Prayitno bakal mengomandoi 19 orang bupati/walikota, yang sejak tiga pekan terakhir sudah mulai mengeluarkan berbagai kebijakan dan menjadi "panglima perang" pula melawan Covid-19 di daerah masing-masing. 

Tentu ini bukan perkara gampang. Karena menyangkut penyiapan regulasi, pengorganisasian, penatalaksanaan dengan SOP yang jelas dan terukur, serta pembiayaan yang kolaboratif pula. 

Hingga diberlakukannya beberapa hari ke depan, kita menyarankan pada gubernur, kiranya pondasi pelaksanaan PSBB berupa sejumlah regulasi yang segera diundangkan, benar-benar menjadi payung buat terselenggaranya berbagai kegiatan yang cukup menyedot waktu, tenaga, dan dana itu.

Beleid yang dibuat untuk pelaksanaan PSBB pun mesti berlaku langsung hingga ke level pemerintahan nagari, dan tak perlu diterjemahkan lagi di tingkat kab/ko. Sebab penetapan PSBB di wilayah provinsi mengandung makna bahwa hirarki ke kab/ko menjadi linier, sehingga regulasi harus langsung bersifat operasional. 

Dalam kaitan penyiapan regulasi itu, Minangsatu berpendapat; pertama, aspek yang dibatasi dalam PSBB jangan hanya peliburan sekolah dan tempat kerja, serta pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat-tempat umum saja. 

Meskipun PP 21/2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang berlaku mulai 31 Maret 2020 itu, pada Pasal 4, di ayat (1)  disebutkan PSBB paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, namun kebutuhan Sumbar lebih dari itu. 

Sumbar butuh pembatasan pergerakan/mobilisasi orang. Karena itu, sepuluh pintu masuk Sumbar (sembilan perbatasan darat dan satu pintu gerbang udara), harus diberlakukan total karantina. Mahal? Jika dibiayai oleh para pendatang itu sendiri, ini sekaligus akan mengurangi niat orang untuk datang! 

Tidak itu saja, pembatasan pergerakan orang lintas kabupaten/kota (kab/ko) pun harus dilakukan. Sebab, tiap-tiap daerah berbeda level keparahannya. Ada yang merah, menjadi episentrum. Tapi ada yang level kuning dan hijau. 

Kedua, memperhatikan konsekwensi dari penerapan PSBB, dimana pada pada pasal 1, ayat (2) PP 21/2020 itu ditegaskan bahwa pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk, serta dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Dengan demikian, karena pembatasan kegiatan dan pembatasan pergerakan pasti berdampak pada produktivitas masyarakat--sehingga berpengaruh pada terpenuhinya kebutuhan pokok mereka--maka pemprov bersama pemkab/pemko lah yang harus menanggungnya. 

Ketiga, sebagai "panglima perang" melawan Covid-19, gubernur harus berani mengambil tindakan ekstrim, alih-alih tindakan populis. Bilamana ada warga yang perlu diberi sanksi lantaran melanggar PSBB, UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular membolehkannya. Ada pasal-pasal terkait yang bisa dipakai untuk mempidanakan seseorang. 

Karena PSBB diberlakukan hanya dalam rangka mengurangi, meminimalisir dan pada akhirnya membungkam coronavirus, maka tatkala selesai dilakukan--baik setahap (14 hari), dua maupun tiga tahap--harus terjadi penurunan suspect (pengidap/positif) Covid-19, PDP dan ODP. Jika tetap, apalagi bertambah, berarti PSBB gagal. 

Jadi, keberhasilan PSBB ditentukan apakah wabah itu bisa diredam dan dimusnahkan. Bukan berapa kali ODP dikunjungi. Bukan berapa APD dan masker dibagikan. 

Akhirnya, mari kita berperang melawan Covid-19, dan patuh mengikuti arahan "panglima perang" dan jajarannya dalam melaksanakan PSBB.


Tag :#psbb #pembatasanpergerakan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com