HOME WEBTORIAL PROVINSI SUMATERA BARAT

pemprov sumbar
  • Kamis, 23 April 2020

PSBB Di Sumbar, Begini Informasinya


Padang ( minangsatu ) - Sejak Desember 2019, masyarakat dunia mulai berkenalan dengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Virus yang berstatus pandemi karena menjangkit banyak manusia secara serempak dalam daerah geografis amat luas ini pertama kali muncul di Wuhan China.

Hanya dalam rentang beberapa bulan, Covid-19 pun masuk ke Sumatera Barat (Sumbar). Kasus terkonfirmasi pertamanya yaitu 26 Maret 2020. Covid-19 ialah musuh bagi seluruh pihak. Berbagai upaya dilakukan demi menangani dan mencegah penyebaran. Termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 22 April 2020 hingga 05 Mei 2020. Ini mengingat angka kasus yang meningkat signifikan dan menyebar secara cepat di Sumbar juga kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Apalagi, sebagai pusat aktivitas, mobilitas masyarakat sangat tinggi.

Dasar hukum kegiatan PSBB cukup banyak. Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020; Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020; sampai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020.

Lalu, apa-apa saja yang perlu dibatasi selama PSBB?

Berdasarkan panduan umum dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pembatasan yang perlu dilakukan selama PSBB mencakup aktivitas harian dan pelayanan. 

Pertama, pembatasan aktivitas di sekolah/institusi pendidikan. Sekolah/institusi pendidikan tutup sementara. Kegiatan belajar mengajar diganti dengan metode belajar jarak jauh dari rumah. Hal serupa juga berlaku untuk evaluasi belajar atau ujian. Kecuali, bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dengan tetap memedomani protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Kedua, pembatasan aktivitas kantor. Perusahaan, pemerintahan, dan institusi menutup kantor lalu menerapkan aturan work from home (WFH). Jika tetap beroperasi, perusahaan wajib menerapkan aturan pembatasan fisik (physical distancing) secara ketat, penggunaan masker, penggunaan sarung tangan, dan pendeteksian tubuh secara rutin. Ada pula  yang dilarang beraktivitas kerja, yakni setiap orang dengan penyakit penyerta, ibu hamil, dan lansia di atas 60 (enam puluh) tahun.

Beberapa sektor yang masih boleh beroperasi ialah Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, dan BUMD sesuai dengan pengaturan dari Kementerian terkait. Institusi tertentu, seperti kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman, TNI/Polri, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, media, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari. Kemudian, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

Pembatasan aktivitas turut dilakukan di rumah ibadah. Terbatas pada adzan dan penanda waktu ibadah lainnya. Ibadahnya dilakukan di rumah masing-masing.  Sementara, di tempat atau fasilitas umum dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 (lima) orang. Tidak ketinggalan, pembatasan aktivitas kegiatan sosial, budaya, dan pariwisata juga pembatasan layanan transportasi umum serta pembatasan selektif di jalur perbatasan Provinsi Sumbar.

Jika dilihat dari sisi lain, masih ada kegiatan yang tetap dilaksanakan selama PSBB. Jelas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. Kita tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan pangan, pelayanan utilitas publik, pelayanan ekspedisi barang, distributor bahan bakar minyak SPBU dan LPG, penyediaan layanan internet dan penyiaran, pelayanan perbankan, kantor asuransi, penyelenggaraan sistem berbayar dan mesin ATM, toko-toko yang berhubungan dengan bahan kebutuhan pokok dan barang penting, kegiatan medis, juga kegiatan penting lainnya 

Akhir kata, meski sulit dan berat, PSBB harus dilakukan demi kesehatan dan kebaikan. Semoga pandemi Covid-19 lekas pergi dan kita bisa berkumpul dengan orang-orang terkasih kembali.


Wartawan : Sindi
Editor : boing

Tag :#SumateraBarat#PSBB#Corona#PanduanPsbb

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com