HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Selasa, 11 Februari 2020

Polres Sijunjung Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Mobil

Kapolres Sijunjung saat jumpa pers
Kapolres Sijunjung saat jumpa pers

Sijunjung (Minangsatu) - Belum berhasil menikmati hasil curian, tiga tersangka pencurian mobil keburu ditangkap polisi. Tiga pencuri mobil itu masing masing, AS (32), W (19),  warga Jorong Kapalo Koto, serta IS (25), warga Jorong Simancung, Kenagarian Padang Sibusuk, kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.

Ketiga pelaku ini ditangkap setelah mobil Pickup L300, hasil curiannya menabrak pembatas jalan di Kabupaten Solok Rabu (29/1/2020) sekira jam 05.00 WIB. Saat itu juga Polres Arosuka yang ada di lokasi menghubungi Polsek IV Nagari, didapatlah bahwa mobil L300, BA 9906 KP,  warna Hitam itu adalah hasil curian. 

Hal itu terbukti setelah salah seorang warga bernama Rosmanizar, 45, warga Jorong Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, kehilangan mobil pickup L300 yang terparkir di depan rumahnya, di perumahan AIC, Jorong Ladang Kapeh Nagari Padang Sibusuk.

Kapolres Sijunjung, AKBP. Soeharto, saat dihubungi, Selasa (11/2) membenarkan hal itu. "Diperkirakan pelaku mencuri mobil Rabu itu sekitar pukul 02.00 atau 03.00 wib, karena korban baru tahu mobilnya korban pencurian sekitar pukul 05.30 WIB, setelah sholat Subuh,” ujar Kapolres Sijunjung.

Dijelaskan Kapolres, pelaku yang bernama AS ditangkap Kamis (30/1/2020) saat sedang berada di Wilayah Cupak Kabupaten Solok, tepatnya di jorong Guguak Jaik. Sekitar pukul 09.00 Wib, tersangka AS berhasil ditangkap dan dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena tersangka sempat berupaya melarikan diri serta melakukan perlawanan.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka AS, diperoleh informasi pelakumelakukan aksinya bertiga bersama temannya. Setelah Kanit Reskrim Polsek IV Nagari berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Sat Reskrim, diamankan 2 pelaku lainnya didaerah Nagari Padang Sibusuk, yakni W dan IS. Kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda di kenagarian Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan.

Pengakuan pelaku, sambung Kapolres, sebelum melakukan aksi pencurian, mereka terlebih dahulu melakukan pengintaian sasaran di Perumahan GSI Jorong Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk.

Setelah pelaku mendapatkan targetnya, dengan menggunakan kunci leter T dan leter Y, pelaku rencananya langsung membawa hasil jarahannya ke Muaro Labuh Kabupaten Solok Selatan untuk dijual kepada penadah. Namun sampai di Solok, pelaku tertangkap karena mobil curiannya menabrak pembatas jalan karena menghindari razia polisi di Polsek Kubung, Solok.

“Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e ,5e tentang pencurian," terang Driharto.


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : sc.astra

Tag :#polres sjj #curanmor

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com