HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 3 Desember 2019

Polres Kota Bukittinggi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

Kepolisian Resor Bukittinggi, Selasa (4/12/2019) gelar rekonstruksi kasus  penganiayaan di kota tersebut
Kepolisian Resor Bukittinggi, Selasa (4/12/2019) gelar rekonstruksi kasus penganiayaan di kota tersebut

Bukittinggi (Minangsatu) - Kepolisian Resor Bukittinggi, Selasa (4/12/2019), menggelar adegan rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama sama, dengan korban Gean Navanda (24 tahun), warga Lubuk Begalung Padang, yang meninggal pada Senin 9 September 2019 lalu.

Seluruh adegan rekonstruksi pemukulan dilakukan di Ramayana, lokasi dimana korban dikeroyok oleh lima tersangka.

Dalam rekonstruksi itu, polisi menghadirkan lima tersangka yang melakukan pemukulan terhadap korban, yakni AS (26), RS (20), RR (24), JPH (19), dan  FI (22). 
Sedangkan untuk korban diperankan oleh pemeran pengganti dari anggota Polres Bukittinggi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, ada 38 adegan rekonstruksi yang diperagakan kelima tersangka, dimana empat tersangka diantaranya tercatat sebagai karyawan di pusat perbelanjaan tersebut. Satu tersangka lainnya merupakan seorang petugas keamanan atau security.
“Kelima tersangka diminta memperagakan adegan pemukulan terhadap korban, hingga jasadnya ditemukan tak bernyawa dalam saluran air dekat pendakian Novotel,” sebutnya.

Pada adegan 19 sampai 28, terang Chairul Amri Nasution, menjadi adegan fatal seperti penyeretan korban, pemukulan, hingga dibenturan ke dinding, sehingga mengakibatkan luka memar pada tubuh korban.

Chairul Amri Nasution menambahkan, adegan rekonstruksi ini dilakukan guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, sehingga berujung kematian seperti kasus ini.

Jika ada yang berbuat salah silahkan serahkan kepada yang berwajib. “Rekonstruksi itu sesuai dengan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/244/A/IX/2019 SPKT.Res-Bkt,, tanggal 09 September 2019 dan pasal yang di sangkakan kepada pelaku di dalam kejadian tindak pidana tersebut adalah Pasal 170 Ayat 2 Ke (3) KUHPidana,” ulasnya.

Disamping itu, sambung Chairul Amri Nasution, rekonstruksi ini guna memberikan gambaran kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga dapat menjadi bahan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri.  “Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dalam kegiatan rekonstukri tersebut Polres Bukittinggi menurunkan 90 orang personil, dan hingga berakhirnya kegiatan ini tidak ada ditemukan kendala yang berarti,” tukasnya.


Wartawan : Anasrul
Editor : boing

Tag :#rekonstruksi #penganiayaan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com