HOME PERISTIWA KOTA BUKITINGGI

  • Jumat, 3 April 2020

Polres Bukittingi Tangkap Perngedar Narkoba

SS, tersangka pengedar Narkoba di tangkap Polres Bukittinggi
SS, tersangka pengedar Narkoba di tangkap Polres Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Dalam suasana pemerintah bersama masyarakat sedang giat-giatnya melakukan pencegahan Covid-19, masih juga ada oknum masyarakat mengambil keuntungan dengan cara menjual narkoba.

Itulah yang terjadi pada hari Kamis tanggal (2/4/2020), Tim Cobra Polres Bukittinggi telah "mematok" dan  mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana naekotika.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Nofrizal Can, SH, membenarkan  Tim Cobra Polres Bukittinggi telah berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki berinisial SS (36).

Adapun Kronologis  kejadian dan penangkapan SS bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah Jalan Syech Ibrahim Musa, Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi.

Tim Cobra Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan dan  penangkapan terhadap tersangka yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan. Tak menunggu lama, Tim Cobra langsung mengamankan  tersangka SS, selanjutnya dihadapan saksi masyarakat, di lakukan penggeladahan terhadap tersangka.

Dari tangan tersangka di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika, diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening terletak diatas jalan tidak jauh dari tersangka berdiri. Tersangka mengakui, bahwa dirinya yang menjatuhkan barang bukti tersebut pada saat tersangka diamankan.

Tersangka,  juga mengaku masih ada menyimpan narkotika lainnya di rumahnya. Sehingga Tim Cobra langsung menuju rumah tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi tersangka di amankan.

Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal tersangka, disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna Pink, yang terletak di kamar tersangka.

Setelah diperiksa,  didalam kotak tersebut terdapat 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic bening, 2 (dua) paket besar narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang terletak di ats rak TV di dalam kamar tersangka, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol warna biru beserta pirek kaca, 3 (tiga) pack kertas paper warna orange, 2 (dua) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital.

" Ketika ditanyakan pemelik barang bukti tersebut, tersangka SS mengaku barang tersebut adalah milik dirinya," papar Kasat Res Narkoba Polres Bumittinggi.

Kasat Resnarkoba menambahkan tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.   

" Atas perbuatannya,  tersangka SS dijerat dengan    Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika," ungkap AKP Nofrizal Can.


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#Narkoba #Polres Bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com