HOME PERISTIWA KOTA BUKITINGGI
- Jumat, 3 April 2020
Polres Bukittingi Tangkap Perngedar Narkoba
Bukittinggi (Minangsatu) - Dalam suasana pemerintah bersama masyarakat sedang giat-giatnya melakukan pencegahan Covid-19, masih juga ada oknum masyarakat mengambil keuntungan dengan cara menjual narkoba.
Itulah yang terjadi pada hari Kamis tanggal (2/4/2020), Tim Cobra Polres Bukittinggi telah "mematok" dan mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana naekotika.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Nofrizal Can, SH, membenarkan Tim Cobra Polres Bukittinggi telah berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki berinisial SS (36).
Adapun Kronologis kejadian dan penangkapan SS bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah Jalan Syech Ibrahim Musa, Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi.
Tim Cobra Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan. Tak menunggu lama, Tim Cobra langsung mengamankan tersangka SS, selanjutnya dihadapan saksi masyarakat, di lakukan penggeladahan terhadap tersangka.
Dari tangan tersangka di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika, diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening terletak diatas jalan tidak jauh dari tersangka berdiri. Tersangka mengakui, bahwa dirinya yang menjatuhkan barang bukti tersebut pada saat tersangka diamankan.
Tersangka, juga mengaku masih ada menyimpan narkotika lainnya di rumahnya. Sehingga Tim Cobra langsung menuju rumah tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi tersangka di amankan.
Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal tersangka, disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna Pink, yang terletak di kamar tersangka.
Setelah diperiksa, didalam kotak tersebut terdapat 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic bening, 2 (dua) paket besar narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang terletak di ats rak TV di dalam kamar tersangka, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol warna biru beserta pirek kaca, 3 (tiga) pack kertas paper warna orange, 2 (dua) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital.
" Ketika ditanyakan pemelik barang bukti tersebut, tersangka SS mengaku barang tersebut adalah milik dirinya," papar Kasat Res Narkoba Polres Bumittinggi.
Kasat Resnarkoba menambahkan tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
" Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika," ungkap AKP Nofrizal Can.
Editor : melatisan
Tag :#Narkoba #Polres Bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEKDAPROV SUMBAR AJAK SELURUH PIHAK UNTUK MEMAKNAI PERINGATAN HUT DAERAH SEBAGAI MOMENTUM EVALUATIF
-
TIM POS DVI ANTE MORTEM BIDDOKKES POLDA SUMBAR BERHASIL IDENTIFIKASI 5 KORBAN MENINGGAL GUNUNG MARAPI
-
PASCA ERUPSI GUNUNG MARAPI, PLN SUMBAR PASTIKAN ALIRAN LISTRIK AMAN
-
PENILAIAN KOTA SEHAT SE INDONESIA, KOTA BUKITTINGGI RAIH PENGHARGAAN SWASTI SABA WIWERDA 2023
-
KABAR DUKA DARI MAKKAH, SALAH SEORANG JEMAAH HAJI KOTA BUKITTINGGI MENINGGAL DUNIA
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA