HOME NASIONAL NASIONAL

  • Sabtu, 8 Agustus 2020

Politikus PAN Guspardi Gaus Minta Presiden Jokowi Kembalikan Evi Sebagai Komisioner KPU

Politikus PAN di Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Politikus PAN di Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

Jakarta (Minangsatu)- Menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi  Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik, Presiden Joko Widodo tidak melakukan banding. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono manyampaikan juga bahwa Presiden Joko Widodo akan mencabut Keppres Nomor 34/P tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat. 

Hal ini diapresiasi oleh Politikus PAN di Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. "Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini presiden yang akan memulihkan kembali jabatan Komisioner KPU dan mencabut Keppres pemecatan tidak hormat itu", ujarnya.

Berdasarkan rilis yang diterima Minangsatu, Sabtu (8/8), ia meminta presiden untuk mengembalikan Evi sebagai Komisioner KPU Pusat. "Mencabut Keppres pemecatan tidak hormat dan mengembalikan Evi sbagai komisioner yang permanen dan dipulihkan nama baiknya agar dapat segera dieksekusi", ucapnya.

Berikutnya, Guspardi berharap agar tim hukum kepresidenan dapat mencermati dan memberikan saran yang akurat ssbelum presiden mengeluarkan keputusan. Adanya gugatan terhadap keputusan presiden menunjukkan celah hukum yang dapat memerikan penilaian buruk. "Presiden juga punya tim hukum. Apakah sudah betul keputusan yang diambil? DKPP hanya merekomendasikan, yang menentukan putusan adalah presiden", tutupnya.

Dalam salinan putusan, PTUN menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak presiden. PTUN pun menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara senilai Rp332.000,00 dan mewajibkan presiden untuk mengembalikan Evi ke posisinya.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra
Editor : melatisan

Tag :#Guspardi Gaus #DPR RI

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com