HOME POLITIK KABUPATEN PASAMAN

  • Sabtu, 26 Desember 2020

Pilkada Pasaman Tanpa Gunggatan

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Prosesi pilkada serentak tahun 2020 mulai memasuki babak akhir. Berdasarkan hitungan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Pasaman periode 2016–2021, maka jadwal pelantikan bupati yang baru, jatuh pada tanggal 17 Februari 2021.

Informasi dari Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, SH menyampaikan, bahwa hingga tempo 3 x 24 jam pasca pleno penetapan hasil penghitungan suara pilkada diumumkan-terhitung pukul 00.56 wib Kamis 16 Desember 2020, tidak ada gugatan pilkada yang masuk ke MK, maka hasil pilkada Pasaman sudah sah dan lancar.

"Hingga pukul 00.56 WIB, 19 Desember 2020 kemarin, atau tiga hari setelah penetapan hasil penghitungan suara, tidak ada gugatan yang masuk, maka hasil pilkada Pasaman sudah sah secara hukum,” terang Datuk Rodi Andermi, kepada Minangsatu, Sabtu (26/12).

Dijelaskannya, mengacu pada Peraturan MK nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MK Nomor 7 tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan PKPU tentang tahapan Pilkada, bahwa gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pemilu) mesti diajukan ke MK dalam tempo 3 x 24 jam, pasca KPU mengumumkan hasil penghitungan suara.

“Namun hingga hari ini, atau sepekan setelah diumumkannya hasil penghitungan suara, tidak ada satu pun gugatan pilkada Pasaman yang teregistrasi di MK,” ujar Datuk Rodi.

Juli Jusran, komisioner KPU Pasaman yang populer disapa Pak Jeje juga menambahkan, sepertinya buang-buang waktu dan tenaga saja, jika harus menggugat hasil pilkada Pasaman, lantaran selisih suara mencapai hampir 85 persen.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan PMK, Mahkamah Konstitusi menetapkan pengajuan gugatan hasil pilkada serentak 2020 secara nasional, berakhir di tanggal 29 Desember 2020.

Dan, jika memang tidak ada gugatan, kata Juli, berdasarkan buku catatan registrasi perkara masuk di MK, maka tanggal 30 Desembernya, MK akan menerbitkan surat penetapan daerah yang berpilkada dimaksud tidak ada gugatan hasil pilkada.

Lalu, atas dasar surat penetapan MK dimaksud, KPU Pasaman akan menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Pasaman terpilih.

“Terakhir sekali, kami akan menyerahan hasil penetapan tersebut ke DPRD Pasaman, dan DPRD lah nantinya yang mengagendakan sertijab bupati Pasaman yang lama dengan Bupati baru, dan tugas kami KPU berakhir sampai disini,” pungkas Juli Yusran.*


Wartawan : M. Afrizal
Editor : Benk123

Tag :#pilkada2020, #pasaman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com