HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Minggu, 13 September 2020

Perda AKB Berlaku; Gusmal: Untuk Penegakan Disiplin Protkes

Bupati Solok Gusmal ketika mengikuti Vicon dengan Gubernur Sumbar.
Bupati Solok Gusmal ketika mengikuti Vicon dengan Gubernur Sumbar.

Arosuka (Minangsatu) - Bupati Gusmal mengakui Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dapat menjadi referensi untuk penegakan kedisiplinan protokol kesehatan (Protkes) agar bisa terhindar dari Covid 19.

Perda AKB itu merupakan langkah alternatif untuk mendisiplinkan masyarakat dengan adanya peningkatan dari sanksi administratif menjadi sanksi denda dan pidana harapannya muncul efek jera agar mematuhi protokol kesehatan tanpa kecuali.

Hal itu dikatakan Bupati di Guest House, Arosuka, Jumat (11/9), usai mengikuti Video Conference (Vicon) Sosialisasi Perda AKB Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada seluruh Bupati Walikota se Sumatera Barat.

Dalam Vicon itu Gusmal didampingi Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,SIK, Sekdakab Solok Aswirman, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Lucky Efendi, Kepala Inspektorat Hermantias, Kalaksa BPBD Armen AP, Kadis Dinkes dr. Maryeti Marwazi, Mars, Kabag Kesra Ahpi Gusta Tusri, SSTP, Kabag Humas Syofiar Syam, S.Sos. M.Si, PLT Kakan Kesbangpol Riswanto dan lainnya. 

Dikatakan Bupati, melalui Perda AKB itu diharapkan tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut aktif dalam mengedukasi maupun mensosialisasikan kepada masyarakat. Kemudian koordinasi dan kerjasama dengan penegak hukum sangat penting untuk penegakan disiplin dengan membentuk tim.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan sanksi pidana dengan ketentuan secara formal dan prosedural yang dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, dia jelaskan, sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan kelompok. Sanksi administratif perorang seperti tidak memakai masker yakni membersihkan fasilitas umum, denda 100 ribu. Kemudian, mereka yang tidak karantina dikenakan sanksi daya paksa polisional (penjemputan paksa) dan denda 500 ribu.

Kemudian, sanksi administratif penanggung jawab seperti resto, hotel, SKPD, tempat wisata tidak pakai masker akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda 500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara, dan pencabutan izin.

Untuk pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari, denda 250 ribu, sanksi pidana bisa dilakukan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali.

"Adapun pidana untuk penanggung jawab dikenakan pidana 1 bulan dengan denda 15 juta, sanksi pidana akan dikenakan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggaran lebih 1 kali," ujar Gusmal.

Disisi lain, Gubernur menegaskan terkait pemasukan pidana akan menjadi milik PAD kabupaten/kota. Untuk itu Pemprov meminta dukungan untuk melakukan sosialisasi melalui bilboard atau spanduk terkait perda ini. Sekaligus dalam tahap sosialisasi pemprov akan mengirimkan sejuta masker ke kapupten/kota.

"Segera sosialisasikan Perda ini selama seminggu, bentuk tim kabupaten/kota, inilah kekuatan yang kita andalkan untuk mengrem Covid di Sumbar. Dukungan semua pihak bisa mensukseskan program ini," harap Gubernur.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : sc.astra

Tag :#PerdaAKB #DisiplinProtkes #KabSolok #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com