HOME POLITIK KOTA PADANG

  • Jumat, 26 Juli 2024

Pengawasan Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih Di Sumatera Barat Selesai, Dilanjutkan Dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih

Bawaslu Sumbar melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024. Foto ist.
Bawaslu Sumbar melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024. Foto ist.

Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih di Sumatera Barat Selesai, Dilanjutkan dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih


Padang (Minangsatu) - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024. Proses coklit ini telah dimulai sejak tanggal 24 Juni 2024 dimana Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat beserta jajaran melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih.

Adapun metode pengawasan yang dilakukan selama proses coklit berlangsung adalah pengawasan melekat kepada 1 (satu) orang Pantarlih sejak awal hingga berakhirnya masa coklit data pemilih, kemudian melakukan Uji Petik terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih.

Berdasarkan hasil Pengawasan Melekat dan Uji Petik yang dilakukan oleh Pengawas Desa/Kelurahan sampai batas akhir pelaksanaan coklit tanggal 24 Juli 2024, terdapat 505.639 Kepala Keluarga pada 19 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Selama pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan Guburnur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 jajaran Pengawas pada setiap tingkatan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Perbaikan yang disampaikan secara lisan berjumlah 253 dan saran perbaikan yang disampaikan secara tertulis berjumlah 68 dengan total seluruh saran perbaikan berjumlah 321 saran perbaikan.

Selanjutnya dilakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada rentang waktu tanggal 1 s.d 3 Agustus 2024. Bagi seluruh masyarakat Sumatera Barat jika selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024 masih belum terdaftar sebagai pemilih bisa mendatangi Posko Kawal Hak Pilih yang ada pada setiap Kecamatan, Kelurah/Desa/Nagari untuk dapat ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas.

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta Jajaran berkomitmen melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses peyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sampai dengan nantinya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan September 2024.

Bawaslu Sumbar tetap mengedepankan upaya-upaya agar seluruh hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan terakomodir pada pelaksanaan
Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024.

 


Wartawan : Rilis
Editor : ranof

Tag :#Rekapitulasi Daftar Pemilih #Pilkada #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com