HOME POLITIK KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Kamis, 15 Agustus 2024

Pendaftaran Calon Bupati Limapuluh Kota Mulai 27 Agustus 2024, Ini Persyaratannya

Rakor Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Rakor Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Pendaftaran Calon Bupati Limapuluh Kota Mulai 27 Agustus 2024, Ini Persyaratannya

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024. Kegiatan itu dibuka langsung Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi.

Dalam Rakor yang digelar di Aula Hotel Sago Bungsu, Tanjung Pati, Kamis (15/8/2024) itu Ketua KPU Okto Rizaldi mengatakan bahwa digelarnya Rakor dalam rangka membahas tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Limapuluh Kota 27 November 2024 mendatang. 

"Proses pendaftaran bakal pasangan calon ini merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2024. Untuk itu, Rakor ini bertujuan untuk bagaimana menyebarluaskan informasi dalam mempersiapkan proses tahapan pendafatran calon kepala daerah di Limapuluh Kota," ujarnya.

Dia menyebut, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah akan diumumkan pada 24-26 Agustus. Sementara untuk jadwal pendaftaran dimulai 27-29 Agustus 2024.

Pada kesempatan itu, Okto Rizaldi mengingatkan unsur partai politik dan LO tim perseorangan untuk mempersiapkan dokumen dan syarat administrasi pendaftaran Bapaslon Kepala Daerah Kabupaten Limapuluh Kota.

"Bakal calon kepala daerah diwajibkan mundur dari jabatannya sebagai pejabat publik, baik itu ASN, TNI/Polri, DPRD, Wali Nagari, BUMN, BUMD, BUMNag karena mengelola anggaran negara. Ketika Bapaslon menyampaikan surat atau berkas pendaftaran, harus memasukan langsung bukti pengunduran dirinya tersebut," tuturnya.

 

Berikut dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota pada Pilkada 2024 :

1. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit

2. Surat keterangan tidak pernah di Pidana dikeluarkan Pengadilan Negeri

3. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dikeluarkan Pengadilan Negeri

4. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang dari Pengadilan Negeri

5. Surat keterangan tidak dinyatakan Pailit dari Pengadilan Negeri

6. SKCK dari Kepolisian

7. Tanda terima laporan harta kekayaan (LHKPN) dari KPK

8. Fotokopi Ijazah SMA sederajat, dan Ijazah terakhir untuk pencantuman gelar

9. Fotokopi NPWP, SPT tahunan 5 tahun terakhir, Surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak (Kantor Pajak)

10. Fotokopi KTP-El

11. Daftar riwayat hidup calon

12. Pas foto terbaru calon

13. Naskah Visi Misi dan program pasangan calon yang sesuai dengan program pemerintahan.

Turt hadir pada Rakor tersebut, Komisioner KPU Limapuluh Kota Zumairah, Rozi Wan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Gugi Dolansyah, kabag Ops Polres 50 Kota, AKP Hariyanto, perwakilan Polres Payakumbuh, Pengadulan Negeri Payakumbuh, Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Bawaslu Limapuluh Kota, sejumlah OPD Limapuluh Kota, BNN Payakumbuh, KPP Pratama Payakumbuh,  perwakilan Partai Politik, Jurnalis, LO Bapaslon Perseorangan dan tamu undangan lainnya.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Tahapan Pendaftaran #Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com