HOME NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Rabu, 2 Desember 2020

Pemprov Se Indonesia Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama BPKP

Sekdaprov Alwis, mewakili Gubernur Sumbar, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama BPKP Perwakilan Sumbar, di Padang, Rabu (2/12/2020).
Sekdaprov Alwis, mewakili Gubernur Sumbar, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama BPKP Perwakilan Sumbar, di Padang, Rabu (2/12/2020).

Padang (Minangsatu) - Pemprov Sumbar menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat. Nota kesepakatan ini dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan terhadap pemerintah daerah, serta sebagai wujud sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Gubernur Sumatera Barat diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Drs.Alwis,  menandatangani nota bersama Kepala Perwakilan BPKP Sumbar, Buyung Wiromo Samudro, di ruang kerja Gubernur, Rabu (2/12/2020).

Penandatangan nota kesepakatan itu serentak dilakukan oleh Gubernur se Indonesia dan Kepala Perwakilan BPKP se Indonesia disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, juga Bupati/Walikota dan para Inspektur Provinsi se- Indonesia secara virtual. "Penandanganan nota kesepakatan ini secara serentak seluruh Indonesia yang disaksikan secara vitual oleh Mendagri, Pak Tito Karnavian, maka penerapannya berlaku secara menyeluruh," jelas Alwis.

Mendagri Tito Karnavian, mengatakan pendandatangan nota kesepakatan itu merupakan kelanjutan dari MoU (Nota Kesepahaman) yang sudah dibuat tanggal 3 September 2020 lalu dengan BPKP terkait Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"BPKP sebagai pemeriksaan Eksternal dan Internal pemerintah menjadi sangat penting agar dapat mengawal pemerintahan di daerah agar dapat berjalan lancar, terutama dari sisi program dan anggaran seperti yang diinginkan oleh Presiden, bahwa setiap rupiah bermanfaat bagi rakyat," ungkap Tito.

Setelah penandatanganan, hal pertama yang dilakukan adalah evaluasi program kerja anggaran tahun 2020. Seperti diketahui tahun ini APIP pusat maupun daerah mengalami problema yang sama.

Pandemi Covid-19 merubah "Rule of Game" (Aturan) dari kegiatan yang direncanakan. Pandemi berdampak pada sisi ekonomi dan sosial.

Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 semua kegiatan terlebih di daerah membagi belanja barang dan modal, diatur agar direalisasikan dari kwartal ke kwartal atau bulan ke bulan secara merata. Pemerintah pusat menginginkan pencairan belanja barang dan modal sudah dilakukan sejak dari awal tahun melalui pendampingan dan pengawasan dari BPKP.

Mendagri Tito Karnavian juga mengingatkan kepada kepala daerah, selain kewajiban protokol kesehatan melalui 3M (masker, mencuci tangan, menjaga jarak-red), daerah juga harus merencanakan pelaksanaan program sosialisasi hingga vaksinasi.


Wartawan : Rilis/Hms-Sb
Editor : ranof

Tag :#Nota kesepakatan#Pemprov sumbar#Bpkp perwakilan sumbar#Mendagri Tito#Pemprov se indonesia#Pengawasan pemerintahan#Bpkp#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com