HOME KESEHATAN KOTA BUKITINGGI
- Kamis, 29 April 2021
Pemko Bukittinggi Menerapkan Setiap Tamu Hotel Harus Memiliki Swab Dan Rapid
Bukittinggi (Minangsatu) - Walikota Bukittinggi Erman Safar memimpin Rapat evaluasi Sat Gas Covid 19 bertempat di Balai kota Kamis 29/04.
Rapat yang diikuti Forkopimda. OPD dan pihak terkait dalam satuan tugas penanggulangan penyebaran covid 19.
Walikota Bukittinggi Erman Safar usai rapat kepada wartawan menjelaskan, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 setiap hotel wajib memberlakukan peraturan yang dibuat dalam bentuk surat edaran bersama Forkopimda dimana setiap pengunjung hotel harus menunjukan hasil swab dan Rafid tes kepada petugas hotel.
"Hasil swab dan Rafid tersebut berlaku selama 7 ( tujuh ) hari dan jika lewat dari 7 hari harus melakukan Swab ulang dan Pemda Bukittinggi menyediakan layanan Swab dan Rafid 24 jam bertempat di RSUD Bukittinggi" ujar Erman Safar
Lebih lanjut Wako Erman Safar mengatakan, jika pengunjung hotel tidak bisa memperlihatkan hasil swab dan rafid dipersilahkan untuk melakukan swab dan rafid yang hanya membutuhkan waktu 15 menit.
Wako Erman Safar menjelaskan seluruh tempat yang memberikan pelayanan swab dan Rafid di Kota Bukittinggi sudah di telusuri sehingga dipastikan produk produk yang dipakai sesuai standar WHO dan luar dari itu akan diproses oleh Polres dan Kejaksaan.
Menyinggung tentang proses belajar mengajar di Bukittinggi masih kita lakukan sistem tatap muka dan jika terjadi penularan covid 19 di kalangan sekolah akan ditinjau kembali .kata wako Erman Safar.*
Editor : Benk123
Tag :#bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKO BUKITTINGGI PERINGATI HARI GIZI NASIONAL KE 64
-
HASIL LABOR TERKAIT BERAS SINTETIS NEGATIF, WAKO BUKITTINGGI: TETAP WASPADA
-
KLINIK BUKITTINGGI EYE CENTER SIAP LAYANI PESERTA JKN
-
KLINIK BUKITTINGGI EYE CENTER SIAP LAYANI PESERTA JKN
-
BPJS KESEHATAN LAUNCHING LOKET PELAYANAN INFORMASI DI RSUD BUKITTINGGI
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)
-
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT: KONSEP DAN TANTANGAN KEBIJAKAN (BAGIAN KESATU DARI TIGA TULISAN)
-
62 TAHUN BANK NAGARI, LAJU BERSAMA DIGITALIASI