HOME KESEHATAN KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 29 April 2021

Pemko Bukittinggi Menerapkan Setiap Tamu Hotel Harus Memiliki Swab Dan Rapid

Walikota Bukittinggi Erman Safar
Walikota Bukittinggi Erman Safar

Bukittinggi (Minangsatu) - Walikota Bukittinggi Erman Safar memimpin Rapat evaluasi Sat Gas Covid 19 bertempat di Balai kota Kamis 29/04.

Rapat yang diikuti Forkopimda. OPD dan pihak terkait dalam satuan tugas penanggulangan penyebaran covid 19.

Walikota Bukittinggi Erman Safar usai rapat kepada wartawan menjelaskan, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 setiap hotel wajib memberlakukan peraturan yang dibuat dalam bentuk surat edaran bersama Forkopimda dimana setiap pengunjung hotel harus menunjukan hasil swab dan Rafid tes kepada petugas hotel.

"Hasil swab dan Rafid tersebut  berlaku  selama 7 ( tujuh ) hari dan jika lewat dari 7 hari harus melakukan Swab ulang dan Pemda Bukittinggi menyediakan layanan Swab dan Rafid 24 jam bertempat di RSUD Bukittinggi" ujar Erman Safar

Lebih lanjut Wako Erman Safar mengatakan, jika pengunjung hotel tidak bisa memperlihatkan hasil swab dan rafid dipersilahkan untuk melakukan swab dan rafid yang hanya membutuhkan waktu 15 menit.

Wako Erman Safar menjelaskan seluruh tempat yang memberikan pelayanan  swab dan Rafid di Kota Bukittinggi sudah di telusuri sehingga dipastikan produk produk yang dipakai sesuai standar WHO dan luar dari itu akan diproses oleh Polres dan  Kejaksaan.

Menyinggung tentang proses belajar mengajar di Bukittinggi masih kita lakukan sistem tatap muka dan jika  terjadi penularan covid 19 di kalangan sekolah akan ditinjau kembali .kata wako Erman Safar.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com