HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Senin, 7 Juni 2021

Pemkab Dharmasraya, Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Kepala Daerah 2020, Dalam Sidang Paripurna DPRD

Sidang Paripurna DPRD Dharmasraya, Senin (7/6/2021).
Sidang Paripurna DPRD Dharmasraya, Senin (7/6/2021).

Dharmasraya (Minangsatu) - DPRD Dharmasraya menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, berlangsung di ruang sidang utama kantor dewan  Kabupaten Dharmasraya, Senin (7/6/2021).

Sidang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto, didampingi Wakil Ketua Ir. H. Adi Gunawan, M.M, serta anggota dewan lainnya. Sidang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Drs DP Dt Labuan, Sekretaris Daerah H. Adlisman, Forkopimda, kepala dinas instansi, camat, dan para wali nagari.

Dalam penyampaian Ranperda tersebut, DP Dt Labuan, memaparkan tentang gambaran umum terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Dikatakan, pendapatan daerah ditergetkan senilai Rp1.013.848.877.651, dapat direalisasikan sebesar Rp 990.191.146.482,12 atau 97,67 persen.

Adapun belanja daerah, memakan anggaran senilai Rp1.017.742.329.264,32, dengan realisasinya sebesar Rp 985.750.172.888,95 atau sebesar 96,86 persen.

Dana untuk pembiayaan daerah, menggunakan dana SiLPA tahun 2019 sebesar Rp3.893.451.613,32, sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) pada tahun 2020 sebesar Rp8.334.425.206,49.

"Dengan telah disampaikannya nota Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2020 ini, selanjutnya dibahas secara bersama, sebelum dijadikan Perda Kabupaten Dharmasraya," pungkas DP Dt Labuan.


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : ranof

Tag :#Ranperda#Dharmasraya#PAD#APBD 2020#Sidang Paripurna#Wakil Bupati#Dharmasraya#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com