HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Sabtu, 20 Februari 2021

Pemekaran Kecamatan Sumpur Kudus Sudah Menjadi Keharusan

Ketua Pemekaran, H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH
Ketua Pemekaran, H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH

Sijunjung (Minangsatu) - Rencana Pemekaran Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, sepertinya tidak main-main dan memang sudah menjadi suatu keharusan. Hal itu mengingat untuk kemudahan dan memperdekat pelayanan bagi masyarakat. 

Selama ini bagi warga di Nagari Mangganti dan Unggan serta beberapa nagari lainnya, untuk berurusan ke pusat Kecamatan di Kumanis, menghabiskan waktu sehari penuh, sementara mereka berurusan hanya setengah sampai satu jam saja.

Tragisnya bagi warga Mangganti dan Unggan yang ada keperluan ke kantor camat, saat diperjalan diguyur hujan otomatis harus balik lagi dan kadangkala harus bisa melawan longsor dan pohon yang tumbang. Hal itu disebabkan selain jarak yang cukup jauh medan jalanpun banyak yang rawan lonsor.

seperti yang disebutkan Ketua Pemekaran, H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH, didampingi sekretaris Aljamaedi SAg MA, rencana pemekaran Kecamatan Sumpur Kudus itu, panitia pemekaran Kecamatan Sumpur Kudus, sudah disepakati beserm lima Wali Nagari sealiran Batang Sumpur. Malah keinginan masyarakat itu telah dubawa pula bertatap muka dan dengar pendapat (hearing) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sijunjung, beberapa waktu lalu.

Saat dengar pendapat yang dibuka langsung Wakil Ketua Syofyan Hendri di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sijunjung, sebut Ketua Pemekaran ini, keinginan itu mendapat apresiasi dan respon positif dari para wakil rakyat setempat. "Anggota Komisi I DPRD Sijunjung antara lain Deasep (FPDIP), Desriwan (FPKB) dan Zalmiati (FPAN),sangat merespon kami," sela Aljamaedi.

Epi Radisman menambahkan, pemekaran Kecamatan Sumpur Kudus Timur dalam wilayah Kecamatan Sumpur Kudus, yang pendiriannya adalah sejalan dengan pembentukan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung tertanggal 18 Pebruari 1949, sayogianya Kecamatan Sumpur Kudus tersebut berkedudukan di Sumpur Kudus. Mengingat hubungan trasportasi yang jauh ke Sumpur Kudus, serta kondisi Negara Republik Indonesia kala itu dalam keadaan Darurat (Agresi Belanda ke-II), maka disepakati Ibu Kecamatan Sumpur Kudus untuk sementara ditempatkan di Kumanis.

Dijelaskan Epi, saat ini Kecamatan Sumpur Kudus sudah hampir berumur 72 tahun, nagari Sumpur Kudus dan sekitarnya yang dikenal dengan sebutan sealiran Batang Sumpur seperti Nagari Unggan, Nagari Silantai, Nagari Sumpur Kudus, Nagari Sumpur Kudus Selatan dan Nagari Manganti sudah mengikuti proses Pemerintahan dan pembangunan dengan baik, walau jarak tempuh pusat Kecamatan di  Kumanis, mencapai 40 kilometer 

Mengingat kondisi transportasi ke Kumnanis yang sangat sulit dan rawan sepanjang masa, sementara jalur perhubungan ke pusat kabupaten melalui Nagari Durian Gadang via Silokek, Kecamatan Sijunjung, telah dibuka dapat memperpendek jarah tempuh ke Ibu Kota Kabupaten Sijunjung di Muaro Sijunjung dengan jarak tempuh sekitar 34 Km.

Melihat kondisi ini, sudah sepetutnya dalam upaya memperdekat dan mempercepat pelayanan terhadap masyarakat, Kecamatan Sumpur Kudus yang berada dinagari-nagari dalam Wilayah Kecamatan Sumpur Kudus bagian Timur tersebut, kiranya dapat dimekarkan. 

Bila hal ini dapat terwujud, tambah Ketua LKAAM ini, diharapkan dapat memperlancar sarana telekomunikasi digital, sekaligus juga dapat mempercepat proses pembangunan, membuka lapangan kerja, menggali dan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA), serta pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) baik yang berada dikampung maupun diperantauan.*


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#sijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com