HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Minggu, 25 April 2021

Pelanggar Prokes Akan Terdata Pada Aplikasi Sipelada

Polres Bukittinggi menggelar operasi Yustisi guna menekan penyebaran Covid-19
Polres Bukittinggi menggelar operasi Yustisi guna menekan penyebaran Covid-19

Bukittinggi (Minangsatu) - Polres Bukittinggi menggelar Razia Yustisi Sabtu malam (24/04), bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) atau pengelola usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya akan didata dan data tersebut akan diinput pada aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).

Dalam aplikasi tersebut akan tercatat berapa kali pelanggar pernah melakukan pelanggaran Prokes

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan Perda No 6 tahun 2020, diantaranya bentuk sanksi yang berikan adalah; kerja sosial, denda administratif, pembubaran kegiatan dll. 

Data pelanggar Perda tersebut diinput kedalam aplikasi Sipelada, jika dikemudian hari para pelanggar kembali ditemukan melakukan pelanggaran maka datanya akan langsung terlihat di aplikasi dan akan diberikan sanksi yang lebih berat.

Pada kegiatan yang dilaksanakan  dipimpin Kasat Samapta Polres Bukittinggi Polda Sumbar Iptu. Asril tersebut ditemukan kurang lebih 12 orang pelanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker.* 

 


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi, #polresbukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com