HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH

  • Rabu, 7 April 2021

Optimalkan Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2021, Pemko Payakumbuh Lakukan Monev

Kepala Bagian PBJ Dalbang Meizon Satria saat membuka kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Triwulan I terhadap pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pembangunan tahun 2021 di pemerintahan Kota Payakumbuh
Kepala Bagian PBJ Dalbang Meizon Satria saat membuka kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Triwulan I terhadap pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pembangunan tahun 2021 di pemerintahan Kota Payakumbuh

Payakumbuh (Minangsatu) - Bagian Pengadan Barang Jasa Administrasi Pembangunan (PBJ Dalbang) Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Triwulan I terhadap pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pembangunan tahun 2021 di pemerintahan Kota Payakumbuh, Selasa (6/4).

"Merujuk pada surat keputusan Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Nomor 640/272/PBJ dan Dalbang-2021 tanggal 1 April 2021 perihal penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan, maka kita laksanakan kegiatan evaluasi berdasarkan surat keputusan ini,” ucap Kepala Bagian PBJ Dalbang Meizon Satria saat membuka kegiatan rapat yang berlangsung di Aula Ngalau Indah lantai III Kantor Wali Kota setempat. 

Dikatakan, saat ini perangkat daerah yang memberikan laporan kegiatan pelaksanaan pembangunan ke bagian PBJ Dalbang baru sekitar 30%, sehingga belum dapat diketahui progres secara menyeluruh realisasi fisik dan keuangan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kota Payakumbuh.

"Pada tahun 2021 ini, kita Kota Payakumbuh dalam melakukan percepatan pembangunan daerah, memiliki anggaran untuk belanja modal sebanyak 120 Milyar" sebutnya.

“Rapat kita kali ini berfokus pada realisasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan masing-masing perangkat daerah. Oleh karena itu kita adakan sesi diskusi tentang permasalahan dan kendala yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan" tambahnya. 

Sementara itu Asisten I Wali Kota Payakumbuh Yufnani Away saat memimpin rapat Monev mengatakan, kegiatan monitoring bertujuan untuk mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021.

"Sesuai Edaran LKPP RI Nomor 19 tahun 2019, tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada kementrian/lembaga/pemerintah daerah maka perlu kita lakukan peningkatan penggunaan produk dalam negeri" katanya. 

“Peningkatan peran serta usaha mikro, kecil, dan menengah sehingga membuat pengadaan barang jasa pemerintah berdampak pada pembangunan nasional serta juga peningkatan pada pelayanan publik dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”, tambah Asisten I.

Yufnani Away mengatakan, banyak langkah yang harus dilakukan agar dapat tercapainya percepatan pelaksanaan pengadaan barang jasa, diantaranya langkah pada proses, pengguna anggaran dan PPK serta PPTK dan melakukan koordinasi dengan UKPBJ dan juga melakukan pengumpulan spesifikasi sesuai hasil koordinasi dengan UKPBJ.*


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com