HOME HUKRIM KOTA PAYAKUMBUH

  • Kamis, 15 Oktober 2020

Operasi Yustisi Hari Ketiga Di Payakumbuh; Sebanyak 21 Pelanggar Ditindak, Dua Orang Bayar Denda

Para pelanggar Perda AKB tampak sedang membersihkan sampah
Para pelanggar Perda AKB tampak sedang membersihkan sampah

Payakumbuh (Minangsatu) - Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Payakumbuh, pada hari ketiga, Rabu (14/10), berhasil lagi menjaring masyarakat yang tidak patuh menerapkan Protkol Kesehatan (Protkes) pencegahan virus korona terutama yang tidak pakai masker. 

Pada hari ketiga ini, tim satgas Operasi Yustisi mulai melaksanakan razia pada pukul 10.00 Wib hingga 11.30 di sekitaran Tugu Adipura, kali ini ada 21 orang yang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan. Lagi-lagi harus ada dua orang yang memilih membayar denda karena menolak diberi sanksi kerja sosial dengan rompi oranye. Sementara itu, 19 orang lainnya yang kedapatan tidak memakai masker oleh petugas harus melaksanakan kerja sosial, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Yang terjaring hari ketiga ini belum ditemukan orang yang sama saat terjaring hari pertama dan kedua," kata Devitra, Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Kamis (15/10). 

Dikatakan, pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker akan diberikan sanksi sosial yakni menyapu sampah di seputaran lokasi razia, jika pelanggar tidak mau nelaksanakan sanksi maka wajib membayar denda Rp. 100 ribu rupiah peorang. 

Selain itu, razia yang digelar satgas tersebut juga dimonitor langsung Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Kurniawan Wijanarko, hakim dan panitera. Kedatangan unsur dari pengadilan adalah terkait dengan kemungkinan pelanggar yang akan diajukan ke tindak pidana ringan sesuai sanksi yang tertuang dalam perda.

Devitra menyampaikan ke depan razia yang dilakukan secara mobile berkeliling dengan mobil untuk menindak warga yang masih bandel dan tidak mau menggunakan masker saat keluar rumah akan dilakukan, jadwalnya bisa saja dadakan.

"Saat ini kita untuk ketiga kali menegakkan aturan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama jajaran TNI-Polri, kita berharap dengan telah mendapatkan sanksi, para pelanggar protokol kesehatan dapat lebih disiplin lagi, jangan sampai orang yang sama kedapatan dua kali atau lebih oleh petugas, sanksinya akan berat lagi, bisa tipiring," kata Devitra.

Devitra juga tak bosan-bosannya menghimbau pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran, dan tempat-tempat ramai, untuk ikut disiplin dalam penegakan aturan.

"Kami tak akan bosan menghimbau warga agar terus dapat memakai masker saat keluar rumah, dan pelaku usaha memastikan tamu yang datang menggunakan masker," kata Devitra.


Wartawan : Fegi AP
Editor : sc.astra

Tag :#PerdaAKB #KerjaBakti #Pelanggar #Payakumbuh #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com