HOME PERISTIWA KOTA SOLOK

  • Minggu, 1 Desember 2019

Minta Kembalikan Hak, Warga Perumahan Griya Ampangkualo Datangi Kator BPN Kota Solok

Ratusan warga Perumahan Griya Ampangkualo Datangi Kator BPN Kota Solok
Ratusan warga Perumahan Griya Ampangkualo Datangi Kator BPN Kota Solok

Solok ( Minangsatu) - Sekitar seratusan Warga Komplek Perumahan Griya Ampangkualo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok menggelar demo damai ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Solok,  Senin (02/12/19). 

Kedatangan pendemo yang bergerak dari pasar Solok itu mendapat perhatian dari para pejabat dan staf di lingkungan Balaikota,  sebab meneriakan yel- yel sambil mengusung puluhan spanduk dan karton menuju Kantor BPN yang berdekatan dengan Balaikota Solok. 

Dengan tertib para pendemo yang di kawal puluhan anggota Polres Solok Kota itu membentangkan beberapa spanduk dan poster yang bertuliskan "Kembalikan Status Perbuatan hukum atas tanah Komplek Griya Ampangkualo, juga ada tulisan "Juru ukur BPN Kota Solok Ibuk Leni "Bohong" minta izin sama RT untuk Google Maps biar bisa di lihat melalui internet, tapi ternyata tanah kami masuk tanah konsolidasi, di samping tulisan Sertifikat kami sah yang di keluarkan BPN. 

DI halaman BPN dengan pengeras suara, Zulfadli, Ketua komplek orasi nya mohon BPN mengembalikan hak warga sebab telah 13 tahun memiliki sertifikat tapi ternyata keabsahannya tidak bisa menjadi jaminan (Borg) di Bank,  sementara kami sebagai warga yang baik tetap membayar pajak Bumi dan Bangunan.

Hal ini  warga yang mendiami sekitar 84 kepala keluarga di atas tanah 2 hektar seakan dipimpong BPN , seperti minta surat dari KAN, tetapi sudah di urus juga tak di akui. Bahkan di suruh minta Surat Walikota Solok, setelah lengkap semua kembali tidak juga di akui, "Jadi mau nya apa sementara yang menerbitkan sertifikat BPN, sebagai perpanjangan dari Pusat, "tegas Zulfadli. 

Sebenarnya dari 2006 tidak ada yang salah semua proses berjalan lancar dari pengembang,  bahkan sampai lunas dan keluar setifikat.  Pangkabalanya terjadi setelah di ukur kembali tahun 2018 ternyata lahan yang telah didiami warga itu ternyata masuk dalam ke tanah Konsulidasi. 

Setelah demo mulai agak memanas di hadapan Kepala BPN Ir. Yerri, MM, Kapolres Solok Kota AKBP Ferri Suwandi yang didampingi Kabag Ops Kompol Simanjuntak, sebanyak 12 orang utusan pendemo akhir nya diterima diruangan BPN untuk mencari solusi. 

Setelah berunding selama tiga jam di hadapan Asisten Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Solok Drs. H. Nova Elvino, Kepala BPN Ir. Yerri, Pengembang Aidilfitri, Pemilik tanah Dedi Dores dan warga akhirnya di atas segel disimpulkan Pemko Solok dan BPN akan menyelessaikan permasalahan ini secepatnya melalui Tim Penyelesaian Konsolidasi. 

Pihak BPN minta waktu tiga minggu untuk konsultasi ke Kanwil BPN,  Paling lambat dalam jangka waktu habis maka pelayanan pertanahan terkait tanah Perumahan Griya Ampang kualo dapat dilaksanakan pembuatan hukumnya.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#BPN Solok #Griya Ampangkualo

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com