- Rabu, 3 Juni 2020
Mayoritas Senator Tolak Pilkada Desember
Jakarta (Minangsatu) - Beberapa hari ini sejumlah media memberitakan sikap para senator dan pimpinan DPD RI yang meminta pemerintah mengkaji ulang rencana Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Bahkan Komite I DPD RI, yang diketuai Agustin Teras Narang secara resmi mengirim surat kepada pimpinan DPD RI untuk menyatakan penolakan agenda politik tersebut di masa pandemi Covid-19.
Hal itu dianggap sangat tepat oleh Senator asal Lampung Bustami Zainudin, karena sejatinya DPD RI adalah lembaga negara yang secara konstitusi diberi amanat untuk mewakili kepentingan daerah. “Nah ini kan pilkada, pemilihan kepala daerah, kok DPD tidak diajak bicara? Kok diputuskan hanya antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP? Padahal ini keputusan ini menyangkut kondisi daerah di tengah darurat Covid-19,” tandas Bustami yang juga wakil ketua Komite II DPD RI, Rabu (3/6).
Diungkapkan Bustami, DPD RI itu lahir dengan spirit agar terwujud sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis (redundancy), sehingga berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam. “Diharapkan terjadi mekanisme check and balances atau mekanisme double check. Bukan saja antar cabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif), tetapi juga di dalam cabang legislatif sendiri,” tukas mantan Bupati Waykanan Lampung itu.
Mengapa perlu dilakukan mekanisme double check di dalam cabang legislatif sendiri? Tambahnya, karena kembali kepada “fitrah” bahwa fungsi perwakilan yang ada di DPR RI itu berbasis kepada ideologi partai politik. Sedangkan seorang senator bukankah orang yang mewakili suatu sekat kelompok atau ideologi partai, tetapi figur yang mewakili seluruh elemen yang ada di daerah.
“Di situlah pentingnya keberadaan dan fungsi serta peran DPD RI. Untuk memastikan seluruh kepentingan rakyat dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. Sehingga, sangat wajar bila para Senator itu berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif,” tandasnya.
Bustami juga mengingatkan, bahwa UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan bahwa DPD RI adalah satu-satunya lembaga tinggi negara yang mewakili daerah dan sejajar dengan DPR RI. Bahkan Senator dipilih langsung oleh rakyat di daerah. “Seharusnya kami diajak rembugkan dong untuk keputusan yang menyangkut nasib daerah. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya punya opsi juga untuk melaksanakan Pilkada di bulan April 2021,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sudah menyatakan pendapatnya agar Kemendagri dan KPU mengkaji ulang keputusan Pilkada di bulan Desember 2020. Begitu pula dengan Wakil Ketua DPD RI Sultan Bakhtiar Najamudin yang juga mengingatkan KPU agar bertangungjawab bila proses Pilkada Desember menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Editor : sc.astra
Tag :#pilkadaDesember #dpdri #senator #bustamiZainudin
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ANDRE ROSIADE:'MESKIPUN KALAH DI SUMBAR, KOMITMEN PAK PRABOWO UNTUK MEMBANGUN SUMBAR TIDAK AKAN LUNTUR'
-
PRABOWO-GIBRAN MENANG DI QUICK COUNT, INI KOMENTAR ANIES
-
RAPIMNAS KAI: 110 ORGANISASI EKONOMI RAKYAT UMKM DIE HARD PRABOWO GIBRAN MENANG SATU PUTARAN
-
TAK EFEKTIF, AMIN AKAN HAPUSKAN MERDEKA BELAJAR
-
CAPRES PRABOWO SUBIANTO KE PWI PUSAT; VISI SAYA INDONESIA MAKMUR DAN SEJAHTERA
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)
-
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT: KONSEP DAN TANTANGAN KEBIJAKAN (BAGIAN KESATU DARI TIGA TULISAN)
-
62 TAHUN BANK NAGARI, LAJU BERSAMA DIGITALIASI
-
MENDONGENG UNTUK ANAK DUNIA