HOME AGAMA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 9 November 2020

Mari Berpakaian Khas Minang Menyambut Dan Selama MTQ Nasional Ke 28 Di Sumbar

Surat Edaran Gubernur Sumbar, untuk berpakaian khas Minang menyambut MTQ Nasional ke 28 di Sumbar, Senin (9/11/2020).
Surat Edaran Gubernur Sumbar, untuk berpakaian khas Minang menyambut MTQ Nasional ke 28 di Sumbar, Senin (9/11/2020).

Padang (Minangsatu) - Untuk menyukseskan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Nasional ke-XXVIII tahun 2020 di Provinsi Sumatera Barat, Gubernur, Irwan Prayitno, mengeluarkan Surat Edaran nomor 430/453/Disbud/X-2020 tentang Pemakaian Pakaian Tradisi Dalam Rangka MTQ Nasional ke XXVIII tahun 2020.

Dalam upaya pelestarian nilai budaya yang berdasarkan "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah", sekaligus untuk semarakkan MTQ Nasional ke-XXVIII tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 12-21 November 2020 di Sumbar.

"Saya mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya, untuk memakai pakaian tradisi Minangkabau setiap hari mulai tanggal 9-21 November 2020," ucap Irwan Prayitno, Padang, Senin (9/11/2020).

Adapun ketentuannya, untuk perempuan memakai Baju Kuruang Basiba dan kain saruang, untuk laki-laki memakai memakai baju Taluak Balango yang dipadukan dengan celana panjang hitam dan pakai peci atau kopiah.

Surat edaran ini juga ditujukan kepada setiap Kabupaten dan Kota se Sumbar, untuk ditindak lanjutkan di pemerintahannya. Selain itu juga ditujukan kepada DPRD Sumbar, Forkopimda, pimpinan Perguruan Tinggi serta Instansi vertikal di Sumbar.


Wartawan : Relis/Hms-Sb
Editor : ranof

Tag :#surat edaran gubernur sumbar#berpakaian khas minang#menyambut dan selama mtq nasional ke 28#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com