HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG

  • Rabu, 7 Juli 2021

Lokasi Pedagang Di Kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Diatur Tertib, Asri Dan Tidak Mengganggu Aktivitas Olahraga Masyarakat

Spanduk penertiban pungutan retribusi di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, terpampang di beberapa lokasi.
Spanduk penertiban pungutan retribusi di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, terpampang di beberapa lokasi.

Padang (Minangsatu) - Kawasan GOR Haji Agus Salim (HAS) Padang, yang sebagian arealnya sudah digunakan pedagang untuk berjualan akan ditertibkan pemerintah, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar. Penetapan pengelolaan GOR HAS oleh pemerintah kepada Dispora Sumbar itu terhitung sejak 1 Juli 2021. Karena itu Dispora sudah mengatur peruntukan lokasi bagi pedagang dalam gambar skema sehingga aktivitas olahraga masyarakat dapat berlangsung dengan baik. 

"Kawasan Gor H Agus Salim Padang harus dikembalikan sebagai fungsi olahraga yang asri, bersih dan sejuk bagi masyarakat Kota Padang - Sumatera Barat," kata Kepala Bidang Olahraga Dispora Sumbar, Rasydi Sumetry, melalui keterangan tertulis kepada media, di Padang, Rabu (7/7/2021).

Menurut Rasydi Sumetri akrab disapa Bang Metri ini, bagi masyakarat yang berdagang atau berjualan diminta tidak menggunakan badan jalan sepanjang kawasan Gor Haji Agus Kota Padang serta senantiasa menjaga kebersihan di masing-masing lokasi berjualan. Dalam skema sudah jelas lokasi yang bisa digunakan untuk berjualan.

"Kepada masyarakat tidak dibenarkan membayarkan retribusi seperti retribusi parkir, retribusi pedagang, retribusi olahraga serta retribusi lainnya kepada oknum yang tidak memiliki kewenangan (pungutan liar) serta tidak menggunakan karcis retribusi kecuali dari pengelola Dispora Provinsi Sumatera Barat," ujar Metri mengakhiri.



Wartawan : Chandra
Editor : ranof

Tag :#Kawasan Gor Haji Agus Salim#Ditertibkan#Asri#Pedagang dan Kuliner#Olahraga masyarakat#Dispora Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com