HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK
- Jumat, 21 Maret 2025
Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Seluruh Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan

Kota Solok, (Minangsatu) – BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Lebaran 2025.
Demikian dikatakan Pejabat Pengganti Sementara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Solok Rosma Dewi dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jumat ( 21/03/25).
Selanjutnya mengatakan, untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Disamping itu di kantor Cabang BPJS Kesehatan juga menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 wib - 12.00 wib.
Selain itu lanjut Rosma Dewi, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam dengan jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan.
Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran."Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.
"Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," ungkapnya.
Akses layanan kesehatan untuk penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rosma Dewi yang juga Kepala Bagian Penjaminan Manfaat Utilisasi menegaskan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
"Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP," tambahnya mengakhiri.(*)
Editor : Benk123
Tag :#bpjskesehatan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KELUARGA BESAR RSUD SERAMBI MADINAH KOTA SOLOK GELAR HALAL BI HALAL 1446 H
-
DIGELAR PENGURUS MASJID ALHUDA KOMPLEK WISMA SOLOK NAN INDAH, WALIKOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA BUKA PUASA BERSAMA ANAK YATIM PIATU
-
WAKIL WALI KOTA H. SURYADI NURDAL BERBUKA PUASA BERSAMA JAJARAN ASN KANTOR KEMENAG KOTA SOLOK
-
WALIKOTA SOLOK KUNJUNGI BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA V PADANG
-
NY.DONA RAMADHANI KIRANA PUTRA RESMI DILANTIK SEBAGAI KETUA TP-PKK KOTA SOLOK
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN