HOME BIROKRASI KOTA PADANG

  • Selasa, 24 November 2020

Legalitas Kepemilikan Aset Tanah, Pemko Padang Panjang Terima 16 Sertifikat Dari ATR/BPN

Pemko Padang Panjang terima 16 sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Pemko Padang Panjang terima 16 sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Padang (Minangsatu)-Pemko Padang Panjang menerima sebanyak 16 sertifikat tanah dari  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno didampingi Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN  Sumbar, Saiful kepada Walikota, H Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dan kepala daerah lainnya. 

Diterimanya sertifikat tanah ini, kata Wako Fadly, merupakan  bukti kerjasama antara Pemko dengan BPN Kota Padang Panjang yang bersinergi untuk mewujudkan target yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kita mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak terkait yang terlibat dalam penataan aset milik negara ini. Ke depan, pensertifikatan tanah ataupun program dari pemerintah pusat ini bisa kita jalankan bersama dan bersinergi untuk mewujudkannya," sebutnya dalam acara rapat koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset serta Penyerahan Sertifikat Aset Tanah PT. PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Grand Zuri Hotel Padang, Selasa (24/11).

Dalam sambutannya, Irwan Prayitno mengatakan, dirinya mengapresiasi adanya kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ATR/BPN, PT. PLN dan Pemda serta lembaga lainnya dalam memberikan satu kemudahan  untuk melakukan tertib penatausahaan pengelolaan aset milik Negara.

"Dengan adanya sertifikasi ini, bisa menjadi legalitas bagi kita semuasebagai tandanya kita punya aset," sebutnya.

Sementara itu Saiful mengatakan, sepanjang tahun 2020 ini pihaknya telah mensertifikasi sebanyak 470 tanah Pemda yang tersebar di Sumbar dari target sebanyak 734 bidang tanah dengan total nilai aset sebesar Rp. 147.501.577.700.

"Insya Allah sisanya  akan dapat kami selesaikan pada bulan Desember tahun ini, dengan persyaratan yang sudah clear dan clean," katanya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil yang turut hadir pada kegiatan tersebut mengapresiasi kinerja dari Pemda dan BPN yang telah melakukan penataan terhadap aset tanah milik negara ini. 

Demikian juga Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar yang turut hadir, juga mengapresiasi kerja keras  Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak yang telah bersinergi dan berkolaborasi, sebagai salah satu upaya meningkatkan capaian penertiban dan penyelamatan aset dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, serta menutup celah korupsi untuk mendukung tujuan nasional yang ada pada pembukaan UUD 1945,” tutur Lili.

Hadir juga pada kesempatan tersebut, Dirjen Bakeuda Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Ardia, Direktur Utama PT. PLN Persero, Zulkifli Zaini, Forkopimda se-Sumatera Barat dan Kepala BPKD Kota Padang Panjang, Dr. Winarno, SE.


Wartawan : Tengku Irwansyah/rilis
Editor : sindy

Tag :#LegalitasKepemilikan #AsetTanah #Sertifikat #PadangPanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com