HOME NASIONAL RANTAU

  • Jumat, 21 Desember 2018

Lebih 1,3 Juta Keping KTP-el Yang Rusak Atau Invalid Sudah Dibakar

Bogor (Minangsatu) –Hingga Rabu (19/12) sudah 1.378.146 keping KTP-el yang rusak atau invalid dibakar. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam informasi tertulis (relis) yang diterima Minangsatu, Jumat (21/12). 

Dikatakan, pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar ini, dilakukan secara simbolik yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, Kapuspen Bahtiar, Kapusdatin Asmawa, Wadir Tipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Agus Nugroho, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Tavipiyono, Kapolsek Semplak Kemang, dan sejumlah wartawan. 

Dalam keterangannya Zudan menyampaikan bahwa pemusnahan sejumlah 1.378.146 keping KTP- el yang rusak atau invalid berasal dari seluruh Indonesia yang dikirim dari daerah Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2018 dilakukan dengan cara dibakar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru semua harus dimusnahkam dengan cara dibakar dan disertai berita acara.

 "KTP-el dan blanko yang rusak atau invalid ini merupakan kumpulan dari tahun 2011 sampai dengan Tahun 2018. Inilah pemusnahan masal yang kita lakukan secara terbuka dan dilakukan dengan cara dibakar.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan ini sesuai arahan Mendagri dan  Sekjen Kemendagri yg dituangkan dalam , Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, "KTP-el yang rusak atau invalid, yaitu yang datanya sudah berubah, dimusnahkan dengan cara dibakar", ujarnya. 

Tujuannya adalah untuk mencegah agar tidak terulang lagi KTP-el yang dibuang ataupun KTP-el yang mungkin tercecer. "Jadi kalau masih ada KTP-el yang tercecer, berarti sepenuhnya ini adalah problem-problem yang terjadi karena kelalaian di tempat di mana KTP-el itu terjatuh atau dicecerkan", katanya.

Sampai dengan hari rabu (19/12/2018) tercatat sudah 34 Provinsi dan 440 Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemusnahan dengan cara dibakar KTP-el rusak atau invalid. Artinya masih tersisa 74 kabupaten/ kota yang belum melaksanakan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, Kemendagri dan jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki respon dan komitmen kuat untuk segera melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid menghindari penyalahgunaan dan hal lainnya yang tidak diinginkan.

“Bagi daerah yang belum melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dengan cara dibakar dan disertai berita acaranya terus didorong minggu ini targetnya selesai semua”, tegas Bahtiar.

“Mendagri berulang kali menegaskan pada berbagai forum, agar jangan sampai ada penyalahgunaan KTP-el rusak/invalid ini, sehingga semakin cepat dimusnahkan akan semakin bagus," tukas Bahtiar. 

Sementara itu, sebagaimana sudah diberitakan, hingga Rabu (19/12) sekira 130 ribu keping KTP-el di Sumatera Barat sudah dimusnahkan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pencatatan Sipil (PPKBPS) Sumbar H Novrial mengatakan pihaknya akan terus mengoordinasikan kabupaten/kota untuk memastikan seluruh KTP-el yang invalid sudah dibakar. 

"Kita juga akan kawal berita acara dan dukungan administrasi lainnya terkait pemusnahan itu," kata dia pada Minangsatu, Jumat (21/12). (sc/rel)


Wartawan : TE
Editor :

Tag :#KTP-el#dimusnahkan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com