HOME WEBTORIAL KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Kamis, 8 Desember 2022

Laporan Kinerja DPRD Limapuluh Kota Tahun 2022, Suarakan Aspirasi Masyarakat, Lahirkan Perda

Payakumbuh (Minangsatu) - Dalam rangka memberdayakan masyarakat, pada tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota berhasil melahirkan berbagai produk berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan DPRD. 

Selain itu, terungkap juga dalam Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022 itu, bahwa DPRD juga sedang dalam pembahasan beberapa Perda. 

Pada tahun 2022, DPRD Limapuluh Kota berhasil mengesahkan sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, yakni Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2021, Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 dan Perda tentang APBD Tahun 2023.

Sementara itu produk Ranperda yang masih dalam tahap pembahasan oleh wakil rakyat ini yakni Ranperda Inisiatif sebanyak tiga Ramperda, yaitu, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan Ranperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 

Selanjutnya ada dua Ranperda Pemerintah Daerah yakni, Ranperda atas peraturan daerah Nomor : 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah.

Selain itu, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota juga mengeluarkan sebanyak lima Keputusan sepanjang tahun 2022. Adapun kelima Keputusan itu yakni, Keputusan Nomor : 13 Tahun 2022, tentang penyempurnaan hasil evaluasi gubernur terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Kedua, Keputusan Nomor : 14 Tahun 2022, tentang persetujuan DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Sumbar tentang Ramperda Kabupaten Limapuluh Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Limapuluh Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2021 untuk di tetapkan menjadi perda.

Ketiga Keputusan Nomor : 15 tahun 2022 tentang pembentukan struktur organisasi dan personalia pansus Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor : 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

Keempat ada Keputusan Nomor : 16 tahun 2022, tentang persetujuan evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Ranperda tentang RAPBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2022 dan Ranperbup tentang Penjabaran Limapuluh Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda dan kelima Keputusan Nomor : 17 tahun 2022 tentang Pembentukan struktur Organisasi dan Personalia Panja Ranperda penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra S.Si mengatakan, bahwa keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi katanya yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu atau personal para anggota dewan.

"Kinerja DPRD dapat dinilai berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD seperti fungsi Pengawasan, fungsi Anggaran, dan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah," kata Deni Asra, Kamis (08/12/2022) di Sarilamak. 

Ia menyebut, sepanjang tahun 2022 banyak hal yang telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Limapuluh. Menurutnya DPRD sebagai lembaga aspirasi masyarakat telah menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk dianggarkan melalui APBD. 

"Disamping Perda wajib yang kita sahkan bersama Pemerintah Daerah, DPRD juga telah melahirkan sebanyak tiga Perda Inisiatif. Ini adalah bagian penting dari kewenangan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat," tuturnya. 

Deni Asra mengatakan, bahwa pihaknya akan terus menjaga komunikasi dan akan terus menjalin koordinasi yang baik dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemrintah Daerah, tokoh masyarakat, wali nagari, Bamus nagari, insan pers serta semua pihak. 

"Itu semua kita laksanakan demi tercapainya Limapuluh Kota yang Smart. Ini adalah bentuk komitmen DPRD untuk berperan aktif dalam membangun daerah," pungkasnya. 

Sementara itu, Wakil DPRD Limapuluh Kota Wendi Chandra mengungkapkan, bahwa Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Berikut pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga komisi," sebutnya. 

Selanjutnya, Syamsul Mikar, Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota menjelaskan,  terlaksananya kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD memang sangat melelahkan. Bahkan katanya, rapat itu berlangsung hingga sampai larut malam.

"Kadang-kadang memakai waktu hari libur.Namun itulah kenyataanya, sehingga terlaksananya rapat dengan baik dan telah menghasilkan beberapa Perda yang telah dibahas dan yang telah disahkan," ungkap Syamsul Mikar politisi Golkar Limapuluh Kota ini. 


Wartawan : Fegi
Editor : boing

Tag :#LimaPuluhKota #Ramperda #Perda #DPRD #Minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com