HOME POLITIK NASIONAL

  • Sabtu, 6 Juni 2020

Kampanye Virtual, DPR Minta KPU Segera Revisi PKPU

Guspardi Gaus
Guspardi Gaus

Padang (Minangsatu) - Sehubungan dengan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk melaksanakan kampanye pilkada serentak 2020 secara visual, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus turut memberikan dukungan.

"Usulan ini harus ditindaklanjuti oleh KPU. Sementara, DPR bersama pemerintah sifatnya hanya memberikan masukan. Keputusan tetap berada di tangan KPU yang bertindak sebagai penyelenggara pilkada serentak", ujar anggota DPR asal Sumbar ini.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KPU masih memiliki waktu untuk menyusun PKPU yang nantinya mengatur tata cara pelaksanaan kampanye virtual. Terlebih, jadwal pelaksanaan kampanye pilkada serentak 2020 dipersingkat. Mulai dari 26 Sepyember hingga 05 Desemeber 2020. Kemudian, pemungutan suara digelar pada 09 Desember 2020.

"Pilkada masih enam bulan lagi. Dengan situasi pandemi Covid-19 ini memang harus ada penyesuaian sedemikian rupa guna meminimalkan risiko penhebaran Covid-19. Untuk itu, kita meminta KPU untuk merevisi PKPU 15/2019 yang sudah disepakati untuk ditinjau dsn disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19", jelasnya.

"Di antaranya bagaimana mendesain model dan format kampanye virtual dengan memanfaatkan media elektronik," tambahnya lagi.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra
Editor : sc.astra

Tag :#kampanyeVirtual #pkpu #guspardiGaus

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com