HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Selasa, 15 Juni 2021

Kurang Pengawasan, Pungutan Retribusi Pos TPR Dishub Provinsi Undang Pertanyaan

Truk barang ketika memasuki terminal bus Bukitsurungan dikelola Dishub Provinsi. Harusnya, truk ini masuk lewati terminal bus dishub kota Padang Panjang.
Truk barang ketika memasuki terminal bus Bukitsurungan dikelola Dishub Provinsi. Harusnya, truk ini masuk lewati terminal bus dishub kota Padang Panjang.

Pd. Panjang (Minangsatu) - Pemungutan retribsusi angkutan umum di terminal bus Bukitsurungan dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi kini undang banyak pertanyaan. Pasalnya, sistim pemungutan retribusi (TPR) angkutan cenderung dilakukan petugas Dishub Provinsi di pintu gerbang terminal tanpa mewajibkan kendaraan masuki terminal. 

Lebih parahnya lagi, angkutan truk barang dari Jakarta menuju Medan cenderung masuk ke terminal bus sehingga mereka (sopir) luput dari kewajiban bayar retribusi (TPR) yang itu sudah menjadi kewenangan Dishub kota Padang Panjang. 

Menjadi pertanyaan, apakah retribusi menjadi haknya Dishub kota Padang Panjang nyelonong ke Dishub Provinsi. Ironisnya, kenapa terus dibiarkan tanpa ada pengawasan dari Dishub Provinsi terkait pembagian kewenangan?. 

Kepala Dinas Perhubungan kota Padang Panjang, I Putu Benda melalui sekretrisnya, Arkes Refagus ketika dihubungi, Selasa (15/6) menjelaskan, bahwa pemungutan retribusi angkutan diterminal bus itu menjadi kewenangan petugas dari Dishub Provinsi. 

Untuk truk barang, itu mereka jadi kewenangan Dishub kota Padang Panjang. Harusnya, sesuai petunjuk rambu rambu terpasang depan terminal bus angkutan truk wajib masuk terminal Dishub Padang Panjang dan bukan langsung nembak ke terminal bus untuk hindari retribusi terminal kota. 

Karena pengelolaan terminal bus  dilakukan oleh Dishub Provinsi, kita tak bisa berbuat banyak. Harusnya, kalau ada truk barang akan nyelonong masuk keterminal bus dibantu petugas Dishub Provinsi mengarahkan ke terminal kota dan tidak membiarkan, tutur Arkes Refagus. 

Sementara ditempat terpisah anggota DPRD kota Padang Panjang dari Komisi. II, DR H Novi Hendri, SE mengungkapkan, dengan kondisi terjadi saat ini otomatis yang dirugikan tentu ke PAD kota Padang Panjang. 

Artinya, disini pembagian kewenangan antara Dishub Provinsi dengan Dishub kota harus jelas dalam hal pemungutan retribusi yang akan jadi income pemasukan ke kas daerah. Disini, perlu pengawasan dan koordinasi antara Dishub Provinsi dengan Dishub kota Padang Panjang. 

"Jika ada truk masuk ke terminal bus dipungut retribusi nya, itu kan ilegal dan sama dengan korupsi", ujar Novi Hendri saat dihubungi via ponselnya.*


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com