HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Selasa, 6 Oktober 2020

Kota Solok Dikunjungi Tim Sosialisasi Perda AKB

Ketua Tim Perda Nomor 06 tahun 2020 Insanul Kamil bersama Pejabat Walikota Solok Asben Hendri ketika berada di Pusat Pasar Solok
Ketua Tim Perda Nomor 06 tahun 2020 Insanul Kamil bersama Pejabat Walikota Solok Asben Hendri ketika berada di Pusat Pasar Solok

Solok (Minangsatu) - Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kunjungi Kota Solok, Selasa (06/10).

Tim yang diketuai Ir.Insanul Kamil, M.Eng,Ph.D, Wakil Rektor III Unand itu disambut Pjs. Wali Kota Solok Asben Hendri di Ruang Rapat Wali Kota Solok, yang didampingi Plt. Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.Ik, Dandim 0309 Solok Letkol Arm Reno Triambodo, S.Sos, M.I.Pol, serta Kepala OPD dan Stakeholder terkait lainnya.

Insannul Kamil selaku Ketua Tim menjelaskan apa saja aspek-aspek yang terkandung dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tersebut. 

“Prinsipnya Perda ini muncul untuk melindungi masyarakat, mudah-mudahan kehadiran Tim disini dapat membantu masyarakat untuk mengerti tentang bahayanya wabah ini, serta dapat mencegah penyebaran virus covid-19 di Kota Solok. 

Perda AKB tersebut memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Dunia usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga diancam sanksi.

Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjas ama penegakan hukum dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar,"jelasnya.

Perda ini bersifat mandatori. Artinya sudah langsung dapat ditindaklanjuti oleh Kabupaten dan Kota. “Jadi Perda Provinsi bisa diterapkan di Kabupaten dan Kota,” ujar Ketua Tim lagi.

Pjs Walikota Asben Hendri sambutannya mengungkapkan dengan adanya Sosialisasi ini  kita dapat membantu merubah perilaku masyarakat yang masih belum memahami tentang wabah Covid-19. 

“Kita Selalu berupaya lakukan Sosialisasi Perda baru tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang berharap dapat menjadi solusi dan pedoman bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19”,ungkapnya. 

Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan Perda Nomor 06 Tahun 2020, leaflet serta masker sebanyak 3.600 pcs dari Ketua rombongan kepada Pjs.Wali Kota Solok dan diakhiri dengan Sosialisasi ke masyarakat serta pembagian leaflet dan masker di Area Taman Syech Kukut Kota Solok dan tiga titik lokasi lainnya di Seputaran Pasar Solok.


Wartawan : Zulnazar
Editor : susi

Tag :#PerdaAKB #Sosialisasi #KotaSolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com