HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Senin, 30 September 2024

Korban Longsor Tambang Ilegal 13 Orang Meninggal, 12 Luka-Luka, Pjs Bupati Solok Akbar Ali Mengaku Prihatin

Pjs Bupati Solok Akbar Ali gelar konferensi pers terkait musibah longsor tambang emas ilegal di Sungai Abu
Pjs Bupati Solok Akbar Ali gelar konferensi pers terkait musibah longsor tambang emas ilegal di Sungai Abu

Korban Longsor Tambang Ilegal 13 Orang Meninggal, 12 Luka-Luka, Pjs Bupati Solok Akbar Ali Mengaku Prihatin  

Arosuka (Minangsatu) - Penjabat Sementara (Pjs)  Bupati Solok Akbar Ali sangat prihatin  atas musibah tanah longsor yang menghantam para penambang emas dihutan Bukik Akok Jorong Panasahan Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti, Kamis lalu.

Atas musibah tersebut 25 orang penambang tertimbun, sebanyak 13 orang meninggal dunia.

“12 orang mengalami luka berat dan ringan saat ini sudah menjalani perawatan di RSUD Aro Suka dan RSUD. M. Natsir di Kota Solok," ujar Akbar Ali dihadapan wartawan ketika Jumpa Pers atas musibah tersebut diruangan kerjanya, Senin (30/09/24).

Akbar Ali yang baru dipercaya memimpin Kabupaten Solok mengatakan mendapat laporan terjadi musibah tanah longsor BPBD dibawah komando Irwan Efendi langsung bergerak cepat untuk melakukan operasi penyelamatan terhadap seluruh korban di Nagari Sungai Abu yang melibatkan Tim SAR, diantaranya, Basarnas Padang, BPBD Provinsi Sumbar, TNI AD, TNI AL dan Polri.

Tapi melihat medan yang begitu berat dengan 6 jam berjalan kaki dengan tidak kenal lelah Tim berhasil menyelamatkan korban dan mengevakuasi ke posko utama, walau seluruh korban sudah dievakuasi.

Namun sampai saat ini, untuk seminggu kedepan, Pemerintah daerah, masih mendirikan Posko penanganan bencana di Kantor Wali Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, dimana seluruh korban luka pengobatannya ditanggung Pemda Kabupaten Solok"ujar Akbar yang didampingi Kepala BPBD Irwan Efendi, Kasatpol PP Elafki dan pejabat lainnya.

Tentang langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Solok kedepan, mengingat hutan lindung yang digarap tersebut secara ilegal merupakan kewenangan pusat tentu kedepannya akan dilakukan koordinasi untuk mencari langkah terbaik.

"Mudah mudahan  peristiwa serupa tidak akan terulang lagi,"tukuknya mengakiri.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Tambang ilegal #Konferensi pers

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com