HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Selasa, 23 Februari 2021
Ketua DPRD Supardi, Ingatkan Mahyeldi Dan Audy, Gubernur Dan Wagub Sumbar Terpilih Optimalkan Potensi Daerah Untuk Rakyat

Padang (Minangsatu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pengumuman dan penetapan usul pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Selasa (23/2/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi Wakil Ketua, Irsyad Syafar, Pj Gubernur Sumbar, Hamdani dan Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis.
Menurut Supardi, sesuai periodesasi dan tahapan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2020 merupakan periodesasi strategis dan krusial. "Periodesasi terakhir RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah-red) Sumatera Barat 2005 - 2025, maka jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar nantinya tidak hanya mewujudkan pencapaian target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah-red) 2021- 2025 merupakan perwujudan visi, misi dan prioritas paslon, akan tetapi sekaligus mewujudkan visi dan misi RPJPD Provinsi Sumbar 2005- 2025 menjadikan Provinsi terkemuka berbasiskan sumber daya manusia yang agamais," ujar Supardi.
Diingatkan, bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih melanjutkan pembangunan jalan tol Sumbar - Pekan Baru. Ini penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah, yermasuk lanjutan pembangunan main stadium dan proyek strategis lainnya. "Kami mengingatkan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam penyusunan RPJMD Sumbar 2021- 2025 menjadi tugas saudara," ujar Supardi
![]() |
Dikatakan, Sumbar memiliki potensi pertanian, pariwisata, kelautan dan perikanan, kehutanan, pertambangan dan energi, akan tetapi belum memberikan kontribusi optimal. "Kita minta gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih memaksimalkan potensi tersebut untuk kemakmuran rakyat Sumbar," ujar Supardi. Sebaliknya, Sumbar memiliki keterbatasan fiskal. dari Rp7 triliun total anggaran APBD Sumbar, lebih 50 persen digunakan belanja pegawai dan belanja bagi hasil kabupaten dan Kota. "Apabila kita hanya mengandalkan APBD untuk pembangunan, maka Sumbar semakin tertinggal," tegasnya.
Total aset Pemprov Sumbar Rp10,2 triliun, banyak asset dikelola dengan baik bahkan dikuasai pihak ketiga. "Kontribusi diberikan kepada Pemda hanya Rp1,2 miliar, apabila dikelola dengan baik dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat," ujar Supardi merupakan wakil rakyat dari Partai Gerindra dapil Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.
Rapat paripurna dihadiri Pj Gubernur Sumbar Hamdani, Kapolda Sumbar diwakili, Lantamal II Padang Laksamana Pratama Hardianto, Komanda Korem 032/Wirabraja Arief Gajah Mada, Anwaruddin Sulistiyono Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Danlanud Sultan Syahril, Ketua KPU Sumbar, Ketua Bawaslu Sumbar, Paslon Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terpilih Mahyeldi dan Audy Joinaldy, Pimpinan DPRD Sumbar, Pimpinan Fraksi, pimpinan komisi, Bapemperda dan pimpinan badan kehormatan, anggota DPRD Sumbar, Sekda Sumbar, Pimpinan parpol politik dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Ketua DPRD Sumbar juga menyebutkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PHP.Gub- XIX/2021 dan nomor 129/PHP.Gub- XIX/2021, KPU Provinsi Sumatera Barat dengan keputusan nomor 10/PL.02-7-Kpt/13/KPU-Prov/2021 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020.
KPU Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Mahyeldi sebagai calon gubernur Sumatera Barat terpilih dan Audy Joinaldy sebagai calon wakil Gubernur Sumbar terpilih.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Dalam surat Menteri Dalam Negeri nomor 120/3262/SJ, 17 Juni 2015 dinyatakan pimpinan DPRD Provinsi mengusulkan pemberhentian dan atau pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan berita acara dan risalah rapat paripurna serta keputusan DPRD tentang usul pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur. "Keputusan DPRD diberi nomor: 5/SB/2021 tentang usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat 2020," ujar Supardi.
Editor : ranof
Tag :#Gubernur#Wagub#Pilkada 2020#Ketua dprd#Sumbar#Supardi#Rpjpd#Rpjmd#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
USULAN PELANTIKAN 17 KEPALA DAERAH TERPILIH DITERUSKAN GUBERNUR MAHYELDI KE MENDAGRI
-
SEKDAPROV SUMBAR YOZARWARDI INGATKAN PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MENJADI BENTENG BAGI ANAK BANGSA
-
PERKUAT DEMOKRASI, BAWASLU SUMBAR ADAKAN RAPAT TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU
-
RAPAT VIRTUAL EVALUASI PILKADA SERENTAK 2024 BERSAMA MENDAGRI, INI KATA GUBERNUR SUMBAR
-
ANGGOTA DPD RI MUSLIM M YATIM, KUNKER KE BAWASLU SUMBAR, BAHAS MASALAH SAMPAH APK CEMARI LINGKUNGAN
-
MELARANG BERDAGANG BUKU DI SEKOLAH ITU BERAT
-
KOMPLET, SIP PAKE TELOR
-
BERSYUKUR MASIH NOMOR DUA
-
PERAN PEMUDA DALAM MELESTARIKAN RANDAI MINANGKABAU
-
BANGUN DUNIA ANAK YANG PENUH WARNA TANPA LAYAR