HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 29 Juli 2021

Kepala BPBD Kesbang Pol, Zulheri : Warga Boleh Dapat BerAktifitas, Prokes Ketat Tetap Diberlakukan

Kepala BPBD Kesbang Pol Padang Panjang, Zulheri.
Kepala BPBD Kesbang Pol Padang Panjang, Zulheri.

Pd. Panjang. (Minangsatu) - Pasca menyandang status Level Tiga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 26 Tahun 2021. Pemerintah Kota Padang Panjang menyikapinya dengan Instruksi Wali Kota Padang Panjang No. 278 Tahun 2021. 

Menurut Kepala (Plt) BPBD Kesbang Pol Kota Padang Panjang, Zulheri,Instruksi Wali Kota terbaru mengatur PPKM Level 3 dengan mempedomani Inmendagri No. 26 terkait pengaturan mobilitas masyarakat dalam berbagai sektor usaha ekonomi dan proses PBM, ujarnya.

Misal, pengaturan  pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) masih dilaksanakan secara online. Aktivitas kerja perkantoran diberlakukan work from home 75% dan work from office 25%. Pelaksanaan aktivitas di sektor esensial dapat dilaksanakan 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes ketat, lanjut Zuheri. 

Untuk sektor esensial bidang kesehatan, bidang pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan sebagainya. Termasuk tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket,” papar Zulheri.

Pengaturan lainnya, tambah Zulheri, untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, bengkel, cucian kendaraan san sebagainya diizinkan buka dengan prokes ketat.

Demikian juga dengan tempat makan, ampera, café dan lainnya diberlakukan prokes ketat. Untuk makan di tempat, 25% dari kapasitas dan melayani take away (pesanan dibawa pulang). Dalam hal ini, kita berharap agar masyarakat tetap mematuhi prokes. Jangan lupa memakai masker apabila keluar rumah, jaga kesehatan dan tetap jaga imunitas tubuh, tukuknya. 

Sementara Kepala BKPSDM Kota Padang Panjang, Rudi Suarman yang dihubungi via telepon selularnya, membenarkan jika aktifitas kantor ASN masih 75 persen dirumah hingga 2 Agustus. 

"Kita belum tahu, apakah akan ada peroanjangan ASN kerja dirumah." Yang jelas, tujuannya untuk menekan angka penyebaran virus Corona dilingkup ASN ", timpal Rudi.*


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com