HOME POLITIK NASIONAL

  • Rabu, 15 April 2020

Kemdagri Setuju Penundaan Pilkada Serentak Hingga 9 Desember 2020

Pilkada Serentak 2020 (ilustrasi.net)
Pilkada Serentak 2020 (ilustrasi.net)

Jakarta (Minangsatu) - Sesuai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga 09 Desember 2020.

Sebagaimana siaran pers Puspen Kemdagri yang diterima Minangsatu, Rabu (15/4), kesepakatan penundaan itu diperoleh melalui rapat kerja Menteri Dalam Negeri bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan penyelenggara Pemilu. Rapat kerja yang dilakukan via telekonferensi, Selasa (14/4) ini merupakan lanjutan dari rapat kerja pada Rabu (7/8) lalu. Pembahasannya ialah opsi kelanjutan dari Pilkada serentak yang telah diputuskan untuk ditunda.

Bahtiar, Kapuspen Kemendagri  menyatakan bahwa penundaan Pilkada serentak disebabkan oleh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Pilkada serentak 2020 seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020. Penundaan ini disebabkan oleh adanya masalah wabah Covid-19 yang menyebabkan KPU menunda 4 (empat) tahapan penyelenggaran Pilkada serentak 2019 yang kemudian berakibat pada penundaan tahapan-tahapan selanjutnya," ujarnya.

Berdasarkan rilis pers Puspen Kemendagri tersebut diketahui bahwa dalam RDP tersebut, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Plkada serentak 2020 sebagai berikut.

1. Opsi 1 yaitu opsi optimis tanggal 9 Desember 2020

2. Opsi 2 yaitu tanggal 1 April 2021

3. Opsi 3 yaitu September 2021

Terhadap opsi ini, Mendagri menyetujui opsi usulan KPU yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini merupakan opsi optimis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada. Dengan demikian,  anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi. Disamping itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid 19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga tanggal 29 Mei 2020. Artinya, dengan harapan bahwa masalah covid ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU .

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sikap kemendagri tersebut sesuai tiga opsi yang ditawarkan oleh KPU.  “Tentu kita memilih opsi yang terbaik bagi semuanya. Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020 dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai," ujarnya.

Namun, terlepas dari semua itu, fokus utama sekarang ialah penanggulangan penyebaran Covid-19 dan mengatasi berbagai dampak Covid-19. Seluruh elemen bangsa saat ini harus bersinergi dan bersatu melawan Covid-19.

Jika masa tanggap darurat Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, akan dilaksanakan rapat kembali penyelenggara pemilu. DPR dengan Pemerintah dan semua peserta raker sepakat bahwa yang menjadi patokannya ialah ketika pandemi Covid-19 dinyatakan sudah selesai oleh pemerintah maka sisa tahapan pilkada serentak bisa dilanjutkan. Mendagri dalam rapat kerja juga telah menyampaikan skenario kedua. Apabila  Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR, dan pemerintah. 

"Kalau tidak bisa (digelar pada 2020) maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah, dan DPR. Jadi , di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020 harus ada pertemuan lagi”, terangnya.

Di samping itu, Bahtiar menjelaskan bahwa  terkait hasil kesimpulan Rapat pada poin kedua, yaitu dengan berdasarkan Putusan MK Nomor: 55/PUU-XII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada Tahun 2019, Komisi II DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) Periode 5 (lima) Tahun, yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nantinya menjadi bagian dalam Revisi Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu, sampai saat ini Pemerintah belum berpendapat apapun. Putusan MK yang berkaitan langsung dengan substansi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu  tersebut berimplikasi kepada desain pemilu dan pilkada secara lengkap. Hal ini membuat tidak bisa serta-merta hanya mengubah keserentakan Pilkada. Substansi tersebut lebih tepat menjadi materi simplikasi UU Pemilu yang juga masuk dalam prolegnas 2020. Opsi-opsi keserentakan dalam putusan ada 5 (lima) opsi dan bahkan terbuka opsi lainnya sepanjang masih sejalan dengan putusan MK sehingga materi tersebut harus dilakukam simulasi secara tepat dan terukur terkait masa depan desain pemilu di Indonesia.

Dalam rapat kerja tersebut, beberapa pejabat eselon I Kemendagri ikut mendampingi. Para Pejabat Kemendagri tersebut ialah Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik; Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Simanjuntak; Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar; Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah M. Ardian, dan Staf Khusus Mendagri Brigjen Pol Mahendra, Kastorius Sinaga, Karo Adpim Marizi, Pejabat eselon II Ditjen Politik da  PUM Cahyo Ariawan dan Rahmat,.Kapusdatin setjen Kemendagri Aswawa, serta Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Budi. 

Selain itu, Rapat kerja ini juga, diikuti dan dihadiri oleh Ketua KPU, Arief Budiman; Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abha;  dan Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra
Editor : sc.astra

Tag :#pilkadaserentak2020 #penundaanjadwal

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com