HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Kamis, 22 Juli 2021

Kejari Sijunjung Desak BPKP Sumbar Terbitkan Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi PT SSE

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H,

Sijunjung (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung desak BPKP Sumbar, agar segera menerbitkan hasil penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi di PT.Sijunjung Sumber Energi (SSE), menyusul telah naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhitung, Kamis, 27 Mei lalu. 

Demikian disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, didampingi seluruh Kasi, Kamis (22/7) saat press release di Kantor Kejari Setempat.

Dihadapan sejumlah wartawan, Efendri memaparkan  bahwa proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT.Sijunjung Sumber Energi menjadi salah-satu kerja perioritas, sehingga dapat segera dituntaskan sampai ke proses peradilan. 

Dalam hal ini penyidik Kejari Sijunjung telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkab Sijunjung, termasuk sejumkah kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan.

"Kita masih menunggu dokumen hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumbar. Setelah ini, segera ditetapkan tersangkanya. Diharapkan BPKP segera memberikan hasil penghitungannya," tegas Efendri

Seperti diketahui pengelolaan PT.Sijunjung Sumber Energi dibawah kepemimpinan Hardiwan, sumber dananya berasal dari APBD provinsi dan ABPD kabupaten Sijunjung. Namun selama dua tahun anggaran (2019-2020) ditenggarai terjadi tindakan melawan hukum penyelewengan/ mark-up untuk kepentingan pribadi oleh pihak pengguna anggaran mencapai ratusan juta rupiah. 

Diantaranya terkait dugaan pembiayaan karyawan fiktif,  mark-up rental mobil dan Mark Up sewa rumah. Ditambah penyelewengan uang pendapatan dari berbagai pihak yang semestinya menjadi hak perusahaan/daerah. Secara garis besar total kebocoran keuangan negara yang timbul ditaksir mencapai ratusan juta. 

Dugaan kerugian keuangan negara bisa diketahui, ulas Efendri, setelah dilakukan pulbaket dan puldata oleh penyidik. Namun berapa total pastinya masih dihitung oleh lembaga berwenang (BPKP). Dipandang melengkapi unsur untuk ditindaklanjuti. Meski telah naik ke tingkat penyidikan, namun Kejari Sijunjung belum menetapkan siapa tersangkanya. 

"Soal siapa yang akan jadi tersangkanya, dalam waktu dekat akan diumumkan. Namun berkemungkinan tersangkanya adalah tunggal (satu orang)," tutur Efendri Eka Saputra.*


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#kejarisujunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com