HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Selasa, 18 Mei 2021

Kejari Sijunjung Bidik Dugaan Kasus Korupsi Dan Mark Up Uang Negara Ratusan Juta Rupiah

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH,

Sijunjung (Minangsatu) - Memasuki hari ke 60 bertugas sebagai Pimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH, telah memperlihatkan kenirja sebagai pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di daerah yang dijuluki Ranah Lansek Manih. Buktinya, saat ini Kejari setempat tengah membidik dugaan kasus korupsi dan mark up uang negara ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperdapat, sekitar duapuluhan saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Sejumlah saksi itu selain saksi di wilayah kerja Kejari Sijunjung, juga ada pemanggilan sejumlah saksi dari propinsi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH, Selasa (18/5) terkait masalah dugaan korupsi yang ditengah dibidik, telah sekitar dua puluh saksi sudah dimintai keterangan. Hingga saat ini pihaknya masih dalam hitung-hitungan berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Namun saat ditanya siapa tersangka sosok yang pro aktif ini belum mau berkomentar," Tunggulah dulu, dalam beberapa hari pasti kita ekspos," ujar Kajari yang akrab disapa Eka ini.

Diakui dari keterangan beberapa saksi yang telah dimintai keterangan, kasus tersebut terkait dugaan penggunaan anggaran keuangan BUMD kabupaten dan provinsi. Dari penyelewengan dana itu, diantaranya ada dugaan mark up rental mobil dan mark up sewa rumah. Dari sederetan saksi, sambung Eka, pihaknya masih menunggu saksi lain. Soalnya selama ini saksi tersebut masih berkilah dengan berbagai alasan (sakit-red),” Dalam memerangi korupsi, kita akan tindak siapa saja dan tidak ada ampun bagi pelakunya,” tegasnya.

Korupsi Dana BOS

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Sijunjung ini juga tengah memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di salah satu SD yang ada di Kecamatan Sijunjung. Malah  Kepala Sekolah tersebut sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penggunaan dana BOS  2018 – 2020.

Dalam penanganan kasus itu, saat ini pihak Kejari sedang menghitung jumlah Kerugian Keuangan Negara dengan melibatkan Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Sijunjung dibawah pengawalan pihak BPKP Propinsi Sumbar. Malah penyidik telah menyita sejumlah dokumen termasuk salah satunya Nota Perjanjian Hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung.

Tim penyidik juga telah memeriksa sekitar 30 orang saksi  mulai dari Bendahara, Guru, Wali Siswa, Komite Sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung serta pihak lain yang terkait dalam pengelolaan dana Bos itu. Dari keterangan saksi tim penyidik telah menemukan kejanggalan dab indikasi penyimpangan dalam pengelolaannya.*


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#kejarisujunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com