HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 7 November 2019

Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis (7/11/2019), memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum
Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis (7/11/2019), memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum

Bukittinggi (Minangsatu) -  Kejaksaan Negeri Bukittinggi bersama perwakilan pemerintah kota, kepolisian, Kodim 0304/Agam, dan wartawan, Kamis (7/11/2019), memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang meliputi narkotika, kosmetik tanpa izin edar, dan sepatu yang memiliki merek sama yang terdaftar pihak  lain.

Kepala Kejaksaan Negeri-negeri Bukittinggi, Ferry Taslim Datuek Toembidjo, menuturkan,  barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan hari ini telah inkrah di Pengadilan Negeri periode Agustus hingga Oktober 2019, dari 19 perkara tindak pidana umum, dan 21 terpidana. “Jumlah barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis ganja sebanyak 1187,04 gram, sabu 1065,67 gram dan satu perempat butir ekstasi,” terangnya.

Disamping itu sambung Ferry Taslim, juga dimusnahkan barang bukti tindak pidana kesehatan dengan memproduksi dan mengedarkan obat atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan barang bukti tindak pidana merek dengan memperdagangkan barang yang mempunyai kesamaan dengan merek terdaftar pihak lain. 
"Dari Januari hingga Oktober 2019, Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5010,04 gram, 1162,07 gram dan dan seperempat ekstasi dengan 58 perkara dari 65 terpidana," jelasnya.

Menurut Ferry Taslim, pemusnahan barang bukti itu merupakan komitmen bersama serta masyarakat dalam upaya menjadikan kota Bukittinggi terbebas dari peredaran narkotika, obat atau alat yang membahayakan kesehatan. "Perang terhadap kejahatan narkotika memerlukan kerjasama seluruh pihak, tidak hanya aparat yang berwenang namun lingkungan, masyarakat dan keluarga. Karena pelakunya tidak hanya masyarakat umum, remaja, bahkan anak-anak yang masih usia belia dan aparat pemerintahan," ungkapnya.

Ferry Taslim berharap, pemusnahan barang bukti itu juga dapat menyelamatkan anak dan cucu selaku generasi penerus bangsa, selamat dan terbebas dari pengaruh narkotika, untuk itu mari bersama-sama menyelamatkan keluarga, masyarakat, dan bangsa dari kejahatan narkotika, serta segala bentuk kejahatan lainnya.
“Kejaksaan Negeri Bukittinggi memberikan apresiasi setinggi-tinggi nya kepada aparat penegak hukum, yang terus gencar melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah kota Bukittinggi, karena narkotika adalah bahaya global, dan ancaman serius bagi dunia yang bias mengancam kehidupan masyarakat,” tukasnya. 


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#barang bukti #kejari Bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com