HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR

  • Senin, 28 Oktober 2019

Kasus OTT Mantan Kadis Koperindag Dilimpahkan Ke Kajaksaan Negeri Tanahdatar

Kasus OTT mantan Kadis Koperindag Tanah Datar dilimpahkan ke kejaksaan
Kasus OTT mantan Kadis Koperindag Tanah Datar dilimpahkan ke kejaksaan

Batusangkar (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri Tanahdatar menerima pelimpahan berkas perkara kasus operasi tangkap tangan (OTT) dari penyidik Polres Tanahdatar, dengan terdakwa MW mantan kepala dinas Koperindag dan SY (Kontraktor), Senin (28/10) siang kemaren, dikantor kejaksaan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanahdatar Sidayat menerangkan, kasus OTT dengan terdakwa MW dan SY sudah memasuki tahap II (P21) artinya pelimpahan terdakwa dan barang bukti 

"Terdakwa dan barang bukti sudah diserahkan pada JPU," kata Sidayat.

JPU punya waktu dua puluh hari kedepan untuk melengkapi berkas perkara, untuk dinaikan kemeja persidangan, tutur Sidayat.

Hadir dikesempatan itu, Kapolres Tanahdatar AKBP Rakhmad Hari Purnomo, SIK, kasatreskrim Purwanto, Kanit Tipikor IPDA Arie Andre JR, KasiIntel Tatang Hermawan, Kasie Pidsus, Kasie Barang Bukti Edo Dede Pisano.

Disebutkan, terdakwa MW dan SY hari ini (Senin-red) akan diberangkatkan menuju Rutan Klas 1A Padang untuk dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan.

Sementara Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hari Purnomo mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Ia berharap tidak ada lagi kasus serupa di Tanahdatar.

"Ini jadi pembelajaran bagi kita semua, semoga ini kasus terakhir di Tanahdatar," katanya.

Disebutkan, beberapa barang bukti yang diserahkan pada pihak Kejaksaan selain uang 20 juta, ada HP SIM Card dan dokumen pendukung lain.

Ia juga menyebutkan. sebanyak tujuh orang dijadikan saksi, dua dari kepolisian, dua dari masyarakat umum dan tiga orang dari Dinas Koperindag.


Wartawan : Zulhafni
Editor : T E

Tag :#tanah datar #ott #kadis koperindag #kejaksaan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com