HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Selasa, 31 Desember 2019

Karena Ketidaklengkapan Dokumen, Selama 2019 Kantor Imigrasi Agam Deportasi Sepuluh WNA

Kepala Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam, Dani Cahyadi
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam, Dani Cahyadi

Bukittinggi (Minangsatu) - Selama tahun 2019, Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam mendeportasi 10 orang Warga Negara Asing (WNA), masing-masingnya 6 WNA asal Malaysia, 3 orang dari Pakistan, dan 1 orang WNA asal Uganda.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam Dani Cahyadi, Selasa (31/12). Menurutnya, untuk tahun ini juga telah diterbitkan 32.602 paspor, dengan rata-rata 2.700 paspor lebih setiap bulannya, untuk paspor 24 halaman diterbitkan sebanyak 194 buah, dan paspor 48 halaman kami terbitkan 32.408 buah.

“Minat masyarakat dalam mengurus paspor pada delapan wilayah kerja Imigrasi Klas II Non TPI Agam sangat tinggi, yang meliputi Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Padang Panjang,” terangnya.

Menurut Dani Cahyadi, paspor ini paling banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang menunaikan ibadah haji dan umrah, berikutnya bagi mereka yang mengunjungi sanak family di luar negeri, urusan pekerjaan, serta liburan ke berbagai negara.

“Tingginya minat masuarakat dalam mengurus paspor itu, ditindaklanjuti dengan meningkatkan inovasi melalui layanan jemput bola, dengan target dapat memudahkan masyarakat yang berada jauh dari Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam atau berada diluar daerah Kabupaten Agam,” jelasnya.

Layanan jemput bola ini, sambung Dani Cahyadi, dilaksanakan sejak bulan Mei 2019 di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat yang notabene wilayahnya sangat jauh dari Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam, dengan lebih memprioritaskan masyarakat yang lanjut usia dan akan berangkat melaksanakan ibadah haji maupun umrah.

“Disamping itu saat ini layanan Imigrasi dalam pembuatan paspor juga telah hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Payakumbuh terhitung sejak November 2019, dan beberapa kali di Kabupaten Tanah Datar yang berlokasi di objek wisata Istano Basa Pagaruyuang,” ulasnya.

Maksimalnya layanan jemput bola itu tambah Dani Cahyadi, menjadi faktor tingginya minat masyarakat dalam mengurus paspor, terutama bagi masyarakat yang tinggalnya sangat jauh, dan layanan yang diberikan petugas jugadilakukan secara optimal, sehingga mereka tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam.

“Khusus di Kabupaten Pasaman, saat ini sudah dilakukan kesepakatan antara Dirjen Keimigrasian dengan pemerintah daerah, guna membentuk Unit Kerja Kantor Imigrasi, yang ditargetkan nantinya dapat menjadi awal berdirinya Kantor Imigrasi yang baru,” imbuhnya.

Dengan hadirnya Kantor Imigrasi di Kabupaten Pasaman nantinya, pelayanan Keimigrasian akan lebih maksimal lagi untuk menjangkau seluruh masyarakat, termasuk untuk daerah tetangga di Kabupaten Pasaman Barat.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#imigrasi agam #deportasi wna

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com