HOME PERISTIWA KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Kamis, 2 Juli 2020

Kapolres Mentawai Melalui Waka Polres Kompol Maman Rosadi Ancam Hukuman Seberat-beratnya Bagi Pelaku Seksual

Mentawai (Minangsatu)-Terkait kasus pelecehan seksual di Mentawai, Waka Polres Mentawai dan jajarannya menerima aksi damai unjuk rasa di bundaran patung tugu Sikerei KM 9 Tuapeijat, Kamis (2/7).

Aksi tersebut diikuti oleh 22 gabungan LSM se-Kabupaten Kepulauan Mentawai yang tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KAKTPA). Kepada awak media saat konferensi pers, Kampol Maman Rosadi menyatakan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

"Mengenai dua pelaku yang sedang masuk proses penyidikan, kedua berkas perkara SLM dan KL sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih ada kekurangan lagi untuk memenuhi unsur penuntutan. Dalam waktu seminggu ke depan akan kita kembalikan lagi", terangnya.

<!iklan!>

Lebih lanjut, gerakan ini muncul karena keprihatinan bersama atas banyaknya kasus pencabulan dan pelecehan terhadap anak di daerah Mentawai. Penanganan kasus ini pun masih tergolong lamban.

"Apalagi ditambahkan dengan meninggalnya salah seorang korban akibat kasus pencabulan dan kekerasan seksual ini. Tentu saja kami yang tergabung dalam KAKTPA akan mengawal kasus ini untuk dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Semoga menimbulkan efek jera bagi masyarakat lain sehingga tidak ada yang berbuat hal serupa", terang Nikanor Saguruk selaku Ketua Koordinator Aksi dari Gabungan 22 LSM dan Lembaga se-Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut.

Selanjutnya, agenda pembakaran lilin dilakukan sebagai tanda keprihatinan yang mendalam atas berbagai kasus pelecehan seksual yang semakin marak terjadi.


Wartawan : Rijon
Editor : boing

Tag :#Mentawai#lsm

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com