- Rabu, 19 Februari 2020

Bukittinggi (Minangsatu) - Tanpa mengenal lelah dalam pelaksanaan tugas, tim Cobra Polres Bukittinggi berhasil menangkap 3 (tiga) orang yang sedang transaksi narkoba, pada hari Selasa tanggal (18/2) pukul 22.30 Wib.
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Nofrizal Can, SH didampingi KBO Satreskoba Iptu Amri, SH, menjelaskan tim Cobra Polres Bukittingi telah mengamankan 3 (tiga) orang sebagai pelaku Tindak Pidana narkotika, dan adapun inisial mereka adalah AM (25), AF (29), dan AP (27).
Menurut Kasat Resnarkoba, penangkapan bermula dari Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi bersama tim Cobra mendapatkan informasi bahwa ada seseorang melakukan transaksi narkotika bertempat di depan Pos TPR Simpang Mandiangin Kota Bukittinggi. Mendengar informasi tersebut, tim Cobra langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan saat para tersangka sedang berdiri di depan pos dimaksud.
Dan kemudian mengamankan ketiga tersangka AM, AF dan AP. Setelah mengamankan ketiga tersangka, selanjutnya dihadapan saksi masyarakat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AF, dan di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic klip warna bening yang dibuang tersangka AF yang tidak jauh dari tempat tersangka amankan, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dongker, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AP, dan temukan 1(satu) unit HP merk Vivo warnade hitam di dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai tersangka.
Sedangkan penggeledahan terhadap tersangka AM dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang terbungkus plastic warna putih di dalam saku celana jeans warna biru dongker yang di pakai oleh tersangka, serta 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam yang di temukan di saku celana sebelah kanan.
Terhadap semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh ketiga tersangka. Selanjutnya barang bukti tersebut disita dan ketiga tersangka dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat(1) Jo psl 127 ayat(1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : sc.astra
Tag :#satresnarkobapolresbukittinggi #ringkuspemakainarkoba
-
POLRES BUKITTINGGI OLAH TKP KEJADIAN PENCURIAN ATM
-
WAKO BUKITTINGGI DIWAKILI SEKDA YUEN KARNOVA HADIRI PEMUSNAHAN BB PERKARA PIDANA UMUM
-
SAT NARKOBA POLRES BUKITTINGGI TANGKAP TIGA KURIR GANJA ASAL SUMATERA UTARA
-
SAT RESKRIM POLRES BUKITTINGGI BERHASIL MENANGKAP RJ TERDUGA PELAKU PEMBUNUHAN
-
206 PERSONEL POLRES BUKITTINGGI TES URINE
-
ARAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DASAR PADANG PARIAMAN
-
MAINGEK BALIAK KA CARITO ANAK MINANGKABAU (BAGIAN 3)
-
SELAMAT JALAN SAHABAT SENIOR, IDHAM HAMID, PENGURUS PWI SUMBAR, PENSIUNAN RRI
-
TERSUMBAT INFORMASI PUBLIK, BERSENGKETALAH DI KOMISI INFORMASI
-
MAINGEK BALIAK KA CARITO ANAK MINANGKABAU (BAGIAN 2)