HOME HUKRIM KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Kamis, 15 Agustus 2019

Jajaran Polres Mentawai Ungkap Kasus Curas Di Penginapan Christine

Jumpa pers Kapolres Mentawai
Jumpa pers Kapolres Mentawai

Tuapeijat (Minangsatu)-- Polres Mentawai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di kamar penginapan Christine dekat Dermaga Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, beberapa waktu lalu, yang menimpa Temazatulo Giawa (39) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai guru dan merangkap sebagai bendahara di SMP Negeri Kecamatan Siberut Tengah.

"Kita berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah di Dusun Puro, Kecamatan Siberut Selatan, melalui tim Polsek Siberut Selatan pada tanggal 12 Agustus 2019, setelah ditangkap esok harinya pelaku dibawa ke Polres," Ungkap Kapolres Mentawai AKBP Hendri Yahya pada pers release, Kamis (15/8) di Aula Polres Mentawai. 

Ia menyebutkan tersangka yang diketahui berinisial AA alias V (20) sebelumnya dilacak menggunakan ahli IT, sebab pelaku membawa kabur Hp korban, alhasil keberadaan hp tersebut diketemukan, namun  barang tersebut sudah berpindah tangan.

"Berkat ahli IT, kita berhasil melacak hp korban dan menemukannya, namun hp itu tidak dipegang oleh pelaku, katanya diperbaiki dulu, sementara pelaku bersembunyi di salah satu rumah di Dusun Puro,Kecamatan Siberut Selatan, kemudian kita mengontak Kapolsek untuk melakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku tersebut ada di sana," paparnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, Hendri Yahya menjelaskan bahwa pelaku yang mengaku ingin sekali memililiki Hp tersebut telah lama memperhatikan dan mengintai langka korban, dan saat mendapatkan kesempatan pelaku melakukan aksinya pada tanggal 17 Juli 2019, sekira pukul 01:30 Wib, namun anehnya tamu di kamar samping kiri dan kanan tidak mengetahui kejadian tersebut, hal itu baru diketahui saat karyawan penginapan Christine membersihkan kamar.

"Pelaku masuk melalui jendela yang kebetulan tidak terkunci, saat di dalam kamar korban terbanguan, melihat hal itu pelaku memukul kepala korban menggunakan asbak dari kerang, sehingga korban tidak sadarkan diri, lalu pelaku pergi membawa hp korban, selanjutnya membuang barang bukti (Asbak) ke laut di belakang penginapan Christine, " paparnya.

Kondisi korban saat ini kata Hendri sudah mulai  pulih dan sedang menjalani proses rawat jalan di Kota Padang,  " Sementara ini korban sedang dalam proses pengobatan rawat jalan, karena mengalami luka di bagian belakang kepala yang cukup parah," ujarnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 angka 1 dan 4 KUHP pidana terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Wartawan : Redi Harianto
Editor : T E

Tag :#mentawai #kapolres #curas

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com