HOME POLITIK NASIONAL

  • Senin, 15 Juni 2020

Guspardi Gaus: Protokol Kesehatan Pilkada Sudah Diatur Perppu 2/2020

Guspardi Gaus dengarkan aspirasi masyarakat
Guspardi Gaus dengarkan aspirasi masyarakat

Jakarta (Minangsatu) -Terkait protokol kesehatan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 juga pemilihan umum (pemilu), Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai tidak perlu diatur lagi. 

Kepada Minangsatu, Senin (15/6) ia menyatakan bahwa protokol kesehatan tahapan pilkada sudah diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. "Salah itu, tidak perlu Perppu Protokol Kesehatan tahapan pilkada dikeluarkan karena dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020  sudah dinyatakan penundaan ke 09 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19 dan pelaksanaan harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19", jelasnya.

Adapun yang perlu dikeluarkan oleh presiden atau pemerintah ialah Peraturan Pemerintah (PP). PP itu nantinya mengatur lebih detail terkait tahapan Pilkada yang harus mengikuti dan memenuhi protokol kesehatan Covid-19. Ia menambahkan bahwa PP tersebut perlu dikeluarkan agar menjadi acuan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada. Baik itu mekanisme pendaftaran calon kepala daerah, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPP), maupun teknis kampanye.

Di samping itu, ia berpendapat bahwa terlalu dini jika Perppu Protokoler Kesehatan tahapam Pilkada nantinya mengatur tahapan pemilu 2024. "Terlalu dini untuk pemilu 2024. Poin-poin itu sudah disampaikan babwa protokol kesehatab harus ditaati", akhirnya.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra
Editor : sc.astra

Tag :#pilkada #protokolKesehatan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com