HOME KESEHATAN KOTA PARIAMAN

  • Rabu, 7 Oktober 2020

Gubernur Optimis Perda AKB Bisa Mengubah Perilaku Masyarakat Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, masuk ke lorong-lorong pasar Pariaman melakukan sosialisasi Perda AKB, sekaligus membagikan masker, Rabu (7/10/2020).
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, masuk ke lorong-lorong pasar Pariaman melakukan sosialisasi Perda AKB, sekaligus membagikan masker, Rabu (7/10/2020).

Pariaman (Minangsatu) - Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar, diyakini bisa mengubah perilaku masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan.

Karena itu, pemerintah provinsi Sumbar terus menyosialisasikan Perda AKB untuk mengendalikan penularan covid-19, dibanding dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Demikian disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno selaku ketua Tim I sosialisasi Perda Nomor 6/2020 tentang AKB di Balaikota Pariaman, Rabu (7/10/2020).

Gubernur Sumbar didampingi Kepala Balitbang, Reti Wafda, Kepala Satpol PP Dedy Diantolani, menyerahkan Perda dan leaflet Perda AKB berikut masker kepada Plt Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin.

Dijelaskannya, adanya kebijakan New normal dari pemerintah pusat, kebanyakan masyarakat menganggap keadaan sudah normal. Paradigma kebiasaan lama itu yang akan diubah menuju kebiasaan baru.

"Perubahan itu iadalah masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa namun tetap menjaga kesehatan diri dengan protokol kesehatan. Apabila Perda ini terlaksana dengan baik, saya yakin perilaku warga akan berubah dengan membiasakan menggunakan masker," ungkap Irwan Prayitno.

Sampai saat ini pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Masyarakat Sumbar diimbau untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru agar dapat hidup produktif dan tetap terhindar dari penularan virus dengan cara mematuhi protokol kesehatan.

"Saya yakin perilaku warga akan berubah dengan membiasakan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak, ini akan menjadi kebiasaan baru," katanya.

Covid-19 adalah musuh nyata yang tak terlihat oleh mata. Namun sampai saat ini belum ada vaksin yang bisa menyembuhkannya. Karena diri kitalah yang harus kita kendalikan untuk menghindari Covid-19 dalam berbagai aktivitas.

Gubernur Sumbar menyinggung pilihan tidak memberlakukan PSBB walaupun dinilai berhasil. "Kalau PSBB diberlakukan lagi akan banyak membutuhkan anggaran, dan aktivitas ekonomi akan terganggu. Untuk itu dengan adanya Perda AKB kita diwajibkan hidup sehat, sementara ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Gubernur Sumbar.

Dijelaskannya, Perda AKB sudah bisa diberlakukan,  efektifnya tanggal 10 Oktober ini akan dilaksanakan secara serentak di Sumbar.

"Sebelum Perda diberlakukan, kita sudah melakukan sosialisasi di setiap daerah kabupaten kota dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan membagi-bagikan masker oleh setiap Tim," jelasnya.

Ada enam Tim yang dipimpin langsung oleh Forkopimda dan sudah hampir semua kabupaten kota didatangi.

"Mudah-mudahan dengan adanya perda ini masyarakat terbiasa menggunakan masker, sehingga berkurang positif Covid-19 di Sumbar, dan InsyaAllah kita bisa mengendalikannya," tuturnya.

Ia berharap kepada kabupaten kota, untuk bekerjasama, kompak dan bersinergi menerapkan perda ini kepada masyarakat, didukung oleh Satpol PP, Polisi, Jaksa dan Hakim. Setelah aturan diterapkab dengan segala sanksinya akan ada efek jera terhadap masyarakat, sehingga tercapai harapan kita untuk mengurangi positif Covid-19 ini.


Wartawan : Relis/Hms-Sb
Editor : ranof

Tag :#Sosialisasi tim 1 perda akb#bagikan masker ke masyarakat#Plt walikota pariaman#Gubernur sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com