HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Senin, 5 Oktober 2020

Gubernur Menemukan Banyak Pengunjung Dan Pedagang Di Pasar Kecamatan Tanjung Mutiara, Kab. Agam, Tidak Pakai Masker

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, melihat langsung kondisi pasar di samping kantor Camat Tanjung Mutiara, Agam, dalam Sosialisasi Perda AKB, Senin (5/10/2020). Kabupaten Agam termasuk kategori zona merah menyebaran Covid-19 di Sumbar.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, melihat langsung kondisi pasar di samping kantor Camat Tanjung Mutiara, Agam, dalam Sosialisasi Perda AKB, Senin (5/10/2020). Kabupaten Agam termasuk kategori zona merah menyebaran Covid-19 di Sumbar.

Tanjung Mutiara, Agam (Minangsatu) - Tim 1 (satu) Sosialisasi Perda Adaptasi Kabiasaan Baru (AKB) pimpinan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, menyasar kabupaten Agam (kabupaten zona merah Covid-19), untuk melakukakan sosialisasi.

Didampingi Pjs Bupati Agam, Benny Warlis, Forkopimda, pejabat setempat dan sejumlah anggota Tim satu, gubernur memasuki pasar di samping kantor Camat Tanjung Mutiara, kabupaten Agam, Senin (5/10/2020) untuk membagikan masker dan leaflet tentang Perda AKB kepada pengunjung dan pedagang.

Terlihat masih banyak pengunjung dan pedagang yang mengabaikan keharusan menggunakan masker. Kepada mereka langsung diserahkan masker dan leaflet, sembari diingatkan agar selalu memakai masker saat keluar rumah.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan jajaran pemerintah kabupaten Agam, Forkopimda, pemuka masyarakat, dan unsur pimpinan non formal Tanjung Mutiara, Gubernur Irwan Prayitno, mengatakan singkat bahwa kabupaten Agam zona merah Covid-19, waspadalah. "Perlu kewaspadaan di Agam dan perlu diperketat," tegas gubernur.

Selain kabupaten Agam, 3 daerah lainya yang juga masuk dalam kategori zona merah, kabupaten Padang Pariaman, kota Sawahlunto dan kota Padang.

Dikatakan, hadirnya Perda Sumbar tentang AKB, untuk membentuk kebiasaan masyarakat menggunakan masker sebagai kelengkapan diri setiap keluar rumah. Sama dengan berkendara sepeda motor, harus dilengkapi dengan memakai helm. "Pelanggaran apabila tidak pakai helm, ada sanksi hukumnya. Tidak pakai masker juga sudah aturannya yaitu Perda," jelas Irwan.

Gubernur meminta semua pihak agar mendukung terlaksananya Perda AKB baik secara persuasif maupun represif. "Sayangi diri sendiri, keluarga, teman dan masyarakat dengan memakai masker. Pakai masker berarti melindungi diri hingga 95% dan ditambah dengan menjaga jarak," terang Irwan lagi.

Disebutkan, tindakan persuasif dilakukan dengan membagi jutaan masker oleh pemerintah provinsi Sumbar, memberikan penjelasan di setiap pertemuan dan melalui berbagai platform media massa dan media sosial. Bila langkah persuasif tidak mempan maka pemerintah mengambil tindakan opsional dengan melakukan tindakan hukum.

"Terlepas dari semua itu, kita berharap terbentuk kebiasaan baru selalu memakai masker setiap keluar rumah, kemudian menjaga jarak, mencuci tangan, dan mandi sesampai di rumah, dan insya Allah kita bisa menekan angka penderita Covid dan mengendalikannya di Sumbar," harap Irwan.

Rombongan yang menyertai perjalanan Gubernur, ke Agam dari Tim satu terdiri atas Asisten III, Nasir Achmad, Kepala Biro Humas, Hefdi, Kepala Satpol PP, Dedy Diantolani dan Kepala Balitbang, Reti Wafda. 


Wartawan : Batuah/Relis/Hms-Sb/
Editor : ranof

Tag :#Sosialisasi perda akb#Tanjung mutiara agam#Gubernur sumbar masuk pasar#Kendalikan covid-19#Zona merah#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com