HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Minggu, 18 Agustus 2019

Gubernur Irwan Prayitno Serahkan SK Remisi Buat 500 Napi Di Lapas Anak Air

Gubernur dengan para pejabat Forkompimda usai penyerahan SK Remisi
Gubernur dengan para pejabat Forkompimda usai penyerahan SK Remisi

Padang (Minangsatu) -- Peringatan Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan di Sumatera Barat (Sumbar). Pada peringatan Hari Kemerdekaan ini, sebanyak 500 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Air yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat mendapat remisi.

Penyerahan SK Remisi Umum tahun 2019 pada peringatan Hut ke 74 kemerdekaan RI bagi warga binaan pemasyarakatan lapas kelas II A Padang, Lapas Perempuan kelas II B Padang, Rutan Kelas II B Padang diberikan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di Aula Lapas Anak Air, Sabtu (17/8).

Hadir dalam penyerahan SK Remisi tersebut Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Fakhrizal, Kepala Biro Humas Sumbar Jasman Rizal, Kakanwil Hukum dan HAM Sumbar, Kepala Lapas Anak Air dan para pimpinan dari Lapas Anak Air serta warga binaan Lapas Anak Air.

Gubernur Sumbar mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.

"Dari total 2956 warga binaan Lapas di Sumbar yang menerima remisi, dari Lapas  Anak Air yang berjumlah 779 hunian narapidana yang menerima remisi hanya 500 orang," kata Gubernur Sumbar.

Dalam sambutanya Gubernur Irwan Prayitno menjelaskan pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan permasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang berhasil menunjukan perubahan perilaku, kualitas dan kompetensi diri.

Melalui remisi ini diharapkan seluruh warga binaan agar selalu patuh dan taat pada hukum dan norma, sebagai bentuk tanggungjawab baik pada Tuhan Yang Maha Esa maupun pada sesama manusia.

Kondisi Lapas yang kelebihan penghuni di atas 100 persen bisa menjadi sumber permasalahan, untuk itu kelebihan kapasitas huni tidak lagi sebagai kelemahan, tetapi harus dikelola dan dimanfaatkan menjadi kekuatan tersendiri.

Lapas harus mampu mentransformasikan potensi menjadi kegiatan ekonomi kreatif.  Dari sinilah paradigma berubah, Lapas harus diletakan sebagai pranata sosial yang konstruktif daripada sebagai lembaga pemidanaan yang destruktif.

Selanjutnya Irwan Prayitno memberikan SK Remisi Umum 17 Agustus 2019 yang didampingi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak Air kepada 500 warga binaan yang diwakili oleh lima orang.

Irwan Prayitno juga menjelaskan Lapas bukanlah tempat yang selalu dikonotasikan negatif mengingat warga lapas merupakan warga yang menerima pembinaan serta pembelajaran selama menjalani masa tahanan.

Kemudian Ia berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas. 

"Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini," harap gubernur.


Wartawan : Humasprov Sumbar
Editor : T E

Tag :#remisi #hutri

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com