HOME POLITIK NASIONAL

  • Jumat, 9 Oktober 2020

Gubernur Dan Ketua DPRD Sumbar, Sama Menyurati Presiden RI, Minta Terbitkan Perpu

Surat resmi pemprov Sumbar kepada Presiden RI, yang ditandatangani Gubernur Irwan Prayitno.
Surat resmi pemprov Sumbar kepada Presiden RI, yang ditandatangani Gubernur Irwan Prayitno.

Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, selain menyurati Ketua DPR RI, juga menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa dalam persoalan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam suratnya Gubernur meminta Presiden RI mempertimbangkan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).

Dalam rilis Humas Setdaprov Sumbar, Jumat (9/10/2020), disebutkan, Gubernur mengkhawatirkan bisa terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang dikaitkan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.

Surat bernomor 050/1423/Disnakertrans/2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tertanggal 8 Oktober 2020, berisikan Penyampaian Aspirasi Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Barat terhadap UU Cipta Kerja.

Disebutkan, dengan telah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Sumatera Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap UU tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar.

Sehubungan dengan itu, pemerintah provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Mahasiswa, agar Presiden mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Sementara itu Ketua DPRD Sumbar, Supardi, juga melayangkan surat kepada Presiden RI, yang meminta agar membatalkan UU Cipta Kerja, sesuai dengan tuntutan tertulis para pengunjuk rasa yng disampaikan kepada wakil-wakil rakyat itu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD Sumbar menjadi sasaran para pengunjuk rasa selama dua hari (7-8/10/2020) yang menuntut DPRD menyampaikan aspirasi mereka kepada Presiden dan DPR RI. 

Surat dengan nomor 019/896-FPP-2020 dan nomor; 019/912/FPP-2020, perihal penyampaian aspirasi masyarakat, agar mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan menerbitkan PERPU, pengganti Undang-Undang Cipta Kerja,  tertanggal 8 Oktober 2020, ditandatangani Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

Ketika dikonfirmasi FWP-SB (Forum Wartawan Parlemen Sumbar), Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menegaskan, sebagai wakil rakyat sudah sewajarnya membantu rakyat dalam memperjuangkan hak-nya, dengan cara melanjutkan aspirasi masyarakat pada pihak berkompeten.

"Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak berkompeten. Jika berkaitan dengan Perda, kami bisa langsung memutuskannya karena itu bagian dari tugas dan fungsi DPRD," terang Supardi.




Wartawan : Relis/Hms-Sb/Fwp-Sb
Editor : ranof

Tag :#Surat gubernur#Presiden ri#Ketua dprd sumbar#Minta diterbitkan perpu#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com