- Jumat, 9 Oktober 2020
Gubernur Dan Ketua DPRD Sumbar, Sama Menyurati Presiden RI, Minta Terbitkan Perpu
Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, selain menyurati Ketua DPR RI, juga menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa dalam persoalan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam suratnya Gubernur meminta Presiden RI mempertimbangkan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
Dalam rilis Humas Setdaprov Sumbar, Jumat (9/10/2020), disebutkan, Gubernur mengkhawatirkan bisa terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang dikaitkan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.
Surat bernomor 050/1423/Disnakertrans/2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tertanggal 8 Oktober 2020, berisikan Penyampaian Aspirasi Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Barat terhadap UU Cipta Kerja.
Disebutkan, dengan telah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Sumatera Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap UU tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar.
Sehubungan dengan itu, pemerintah provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Mahasiswa, agar Presiden mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Sementara itu Ketua DPRD Sumbar, Supardi, juga melayangkan surat kepada Presiden RI, yang meminta agar membatalkan UU Cipta Kerja, sesuai dengan tuntutan tertulis para pengunjuk rasa yng disampaikan kepada wakil-wakil rakyat itu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD Sumbar menjadi sasaran para pengunjuk rasa selama dua hari (7-8/10/2020) yang menuntut DPRD menyampaikan aspirasi mereka kepada Presiden dan DPR RI.
Surat dengan nomor 019/896-FPP-2020 dan nomor; 019/912/FPP-2020, perihal penyampaian aspirasi masyarakat, agar mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan menerbitkan PERPU, pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, tertanggal 8 Oktober 2020, ditandatangani Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
Ketika dikonfirmasi FWP-SB (Forum Wartawan Parlemen Sumbar), Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menegaskan, sebagai wakil rakyat sudah sewajarnya membantu rakyat dalam memperjuangkan hak-nya, dengan cara melanjutkan aspirasi masyarakat pada pihak berkompeten.
"Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak berkompeten. Jika berkaitan dengan Perda, kami bisa langsung memutuskannya karena itu bagian dari tugas dan fungsi DPRD," terang Supardi.
Editor : ranof
Tag :#Surat gubernur#Presiden ri#Ketua dprd sumbar#Minta diterbitkan perpu#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ANDRE ROSIADE:'MESKIPUN KALAH DI SUMBAR, KOMITMEN PAK PRABOWO UNTUK MEMBANGUN SUMBAR TIDAK AKAN LUNTUR'
-
PRABOWO-GIBRAN MENANG DI QUICK COUNT, INI KOMENTAR ANIES
-
RAPIMNAS KAI: 110 ORGANISASI EKONOMI RAKYAT UMKM DIE HARD PRABOWO GIBRAN MENANG SATU PUTARAN
-
TAK EFEKTIF, AMIN AKAN HAPUSKAN MERDEKA BELAJAR
-
CAPRES PRABOWO SUBIANTO KE PWI PUSAT; VISI SAYA INDONESIA MAKMUR DAN SEJAHTERA
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)