HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 15 Oktober 2019

Gelar Operasi Sikat Singgalang 2019, Polres Dharmasraya Tangkap Kawanan Curanmor Lintas Daerah

Kapolres Dharmasraya  AKBP Imran Amir. S.I.K, MH bersama jajaran saat melakukan pers conference di Mapolres setempat, Selasa (15/10)
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir. S.I.K, MH bersama jajaran saat melakukan pers conference di Mapolres setempat, Selasa (15/10)

Dharmasraya( Minangsatu) - Empat orang gembong pencuri sepeda motor (Curanmor) dengan kekerasan, berikut Satu orang pencuri  dengan pemberatan yang kerap resahkan masyarakat, ditangkap jajaran Polres Dharmasraya saat digelarnya operasi Sikat Singgalang 2019. 

Penangkapan itu disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir. S.I.K, MH didampingi Waka Polres Kompol Hendra Syamri. SH, Kasat Reskrim AKP Suyanto. SH, Kapolsek Koto Agung Iptu Syafrinaldi, Kanit Reskrim Pulau Punjung, IPDA Welly Wahyudi. SH, Kaur Identifikasi Bripka Pevi Ardiansyah saat berlangsung Press Conference di Mako Mapolres Dharmasraya, Selasa (15/10).

Mantan Kapolres Sijunjung itu membeberkan, pelaku atas nama Akisman, 30 th, warga jorong Ganting, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, merupakan gembong pencuri sepeda motor dengan kekerasan lintas daerah. Wilayah operasional dalam melancarkan aksinya meliputi Kabupaten Dharmasraya, Solok Selatan dan Pariaman. "Akisman ini, dalam melakukan aksinya dibantu oleh Irawadi, 38 th, warga Jorong Dusun Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, serta Asriwandi, 42 th, warga Jorong Piruko, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Dharmasraya,  dan Jeri, 24 th, warga Jorong Padang Tampak, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya," terang Imran Amir.

Ia juga menyebutkan, kawanan Curanmor dengan kekerasan ini, telah beraksi sejak tahun 2016 silam. Untuk barang bukti (BB) telah diamankan dari tangan pelaku, berupa 9 unit Kendaraan roda dua berbagai macan merek, 1 unit televisi, dan 1 unit digital, satu lembar STNK, dan BPKB. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Sedangkan, terduga atas nama Anggara Hidayat, 17 th, mahasiswa, warga Jorong Pasar Lama, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya juga diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya sekira pukul 01.00 Wib, ketika berada di Warung Mak Enek, jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
 
Diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan dirumah korban atas nama Sudirman warga Jorong Taratak, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada hari Senin sekira pukul 19.30 Wib pada tahun 2018 silam. Dari tersangka telah diamankan BB berupa 1 unit televisi 43 Inch. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

"Saat ini, tersangka bersama barang bukti, telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," papar AKBP Imran Amir. 

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Dharmasraya merasa kehilangan kendaraan roda dua, agar mengambil kendaraannya di Mapolres Dharmasraya tanpa di pungut biaya. Dengan syarat membawa kelengkapan surat pemilik kendaraan, pungkasnya 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#curanmor dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com