HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Jumat, 10 Januari 2020

Forkopimcam Tilkam Tutup Paksa Cafe Remang-Remang

Forkopimcam Tilkam tertibkan cafe remang-remang
Forkopimcam Tilkam tertibkan cafe remang-remang

Tilatang Kamang (Minangsatu) - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tilatang Kamang (Tilkam) Kabupaten Agam, menutup paksa sebuah cafe remang-remang yang berada di Nagari Persiapan Aro Kandikia Kecamatan Tilatang Kamang.

Aksi tutup paksa itu dilakukan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan oleh warga, yang sejak beberapa waktu belakangan resah dengan kehadiran kafe remang-remang tersebut.

Penutupan dilakukan langsung oleh Kapolsek Tilatang Kamang AKP Lirman, Camat Tilatang Kamang Ade Harlien, Danramil 07 Kamang Kapten Herman, dan Bhabinkamtibmas Brigadir Irwan pada Kamis (9/1/2020) malam kemaren, sekitar pukul 23.30 Wib.

Pemilik cafe disuruh menutup bisnisnya tersebut karena selama ini banyak laporan dari warga setempat jika tempat tersebut disalahgunakan.

Menurut Lirman, banyak warga yang melaporkan jika cafe ini sudah banyak aktifitas diluar kewajaran. Apalagi izin usahanya juga tidak ada. Jika pemilik tetap ingin berusaha silahkan urus izin, dan lakukan usaha sewajarnya saja.

“Tindakan tegas itu terpaksa diambil untuk menghindari hal yang diluar kendali karena warga sudah marah dan gerah. Forkopimca tentu tidak menginginkan hal itu terjadi, untuk menanggapi laporan warga, kita ambil tindakan pencegahan dengan menutup aktifitas di kafe tersebut,” ulasnya, Jum’at (10/1/2020).

Menurut laporan yang diterima pihak Forkopimcam, terang Kapolsek, jika aktifitas di cafe tidak hanya sekedar berjualan. Akan tetapi sudah menerima tamu karoke dengan hadirnya wanita malam, dan diwarnai lampu remang-remang yang buka sampai dinihari.

“Dengan begitu, tentu saja menjadi perhatian warga, apalagi kita ini di kampung tentu berbeda dengan di kota. Hal seperti itu tidak wajar kalau di kampong. Oleh karena itu, mari kita sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan demi kita bersama,” imbaunya.

Sementara itu, Camat Tilkam Ade Harlien mengatakan, jika setiap usaha tersebut harus disertai izin terlebih dahulu. 

“Oleh karena itu, para pemilik usaha harus mengurus izin itu secara berjenjang, mulai dari jorong hingga ke kecamatan. Jika nanti pemilik cafe ini telah mengurus izin, silahkan dibuka kembali. Tapi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar norma-norma kewajaran yang ada,” ungkapnya.

Saat menutup cafe remang-remang itu, Kapolsek dan Camat serta Danramil tidak bertemu dengan pemilik usaha kafe tersebut. Hanya dua karyawan wanita dan dua orang tamu laki-laki yang dijumpai. Kepada karyawan itu, Kapolsek menyarankan agar karyawan untuk melaporkan penutupan tersebut, dan pemilik diminta untuk datang ke Mapolsek Tilatang Kamang.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#tilkam #cafe remangremang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com