HOME HUKRIM KABUPATEN SOLOK

  • Kamis, 20 Juni 2019

Enam Bulan Menumpang Hidup, Perempuan Ini Justru Memukul Kepala Majikan Dan Membawa Lari Perhiasan

Tersangka A alias Adek, pelaku curas
Tersangka A alias Adek, pelaku curas

Solok (Minangsatu) - Jangankan membalas budi setelah menumpang hidup selama enam bulan, perempuan ini justru memukul kepala majikannya dengan besi penyangga pintu dan mengambil barang-barang milik korban. Sial bagi pelaku, hanya dalam tempo dua hari, berkat kesigapan polisi, perempuan berinisial A ini berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Solok Kota. 

Pelaku A alias Adek, ditangkap Tim Gabungan Polsek Singkarak dan Sat Reskrim Polres Solok Kota pada hari Minggu (16/6), sekira pukul 14.00 WIB di Tanah Kareh Gurun Panjang Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan S.Ik.,M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Defianto S.H, kepada Minangsatu, Kamis (20/6),  menceritakan bahwa pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada hari Kamis (13/6), sekira pukul 17.00 WIB, di dalam kedai milik korban Eva Surya, yang beralamat di Jorong Kasiak Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.

Saat itu, tersangka A yang sudah enam bulan menumpang hidup di rumah korban Eva, memberitahu korban bahwa tabung gas elpiji di dapur sedang rusak. Mendengar hal tersebut, korban langsung memeriksa tabung gas dengan posisi membungkuk. "Pada saat korban membungkuk, tiba-tiba tersangka memukul kepala korban bagian belakang dengan  sebatang besi penyangga pintu dari arah belakang," tutur Defianto.

Defrianto lebih lanjut menerangkan bahwa akibat pukulan tersebut korban tidak sadarkan diri, lalu tersangka mengambil perhiasan emas yang saat kejadian dipakai oleh korban, 1 unit HP merek Samsung lipat warna putih milik korban dan uang Rp. 120.000,- dari dalam tas korban. "Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Setelah beberapa saat kemudian, datang kedua orang saksi membantu membawa korban ke Puskesmas Singakarak selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Mohammad Natsir, Solok," tukuk Defianto.

Setelah mendapat informasi dari korban dan para saksi di TKP, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku sampai akhirnya pelaku dapat diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya.
Dari pelaku, dapat disita barang bukti berupa 1 unit HP merek Oppo warna hitam, 1 unit HP merek Nokia tipe 105 warna hijau, 1 unit HP merek Samsung warna putih ( lipat ), 3 buah cincin emas (20 gram), 1 buah gelang emas (12,5 gram), 1 buah kalung emas (8 gram), 1 pasang anting (1,25 gram). uang tunai hasil jual emas sebanyak Rp. 3.578.000 dan 1 batang besi dgn panjang lebih kurang 60 cm.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia melakukan perbuatan  tersebut karena sakit hati dituduh oleh korban telah mengelapkan uang penjualan bensin dan juga  pelaku mengalami kesulitan ekonomi karena tidak punya uang untuk menafkahi 3 orang anaknya dari mantan suaminya.

Defianto menerangkan pasal yang akan diterapkan dalam proses penyidikan terhadap tersangka adalah Pasal 365 ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman pidana kurungan 9 tahun penjara.


Wartawan : te
Editor : T E

Tag :Polres Solok Kota #curas

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com