HOME POLITIK NASIONAL

  • Kamis, 15 Agustus 2019

Donny Moenek Terkait Permendagri 54/2019: Segera Bahas Pendanaan Bersama Pilkada Serentak 2020

Sekjen DPD RI Donny Moenek
Sekjen DPD RI Donny Moenek

Jakarta (Minangsatu) - Untuk mendanai kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar tahun depan, provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan pendanaan kegiatan pemilihan bersama (PKPB), sesuai kesepakatan pembahasan yang dilakukan para pihak.

Pendanaan bersama itu menjadi salah satu pasal penting dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

"Dengan keluarnya Permendagri 54/2019 itu, maka provinsi dan kabupaten/kota yang akan pilkada sudah bisa merencanakan penganggarannya sejak sekarang," tutur mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (BKD) Reydonnyzar "Donny" Moenek kepada Minangsatu, Kamis (15/8).

Reydonnyzar Moenek yang saat ini adalah Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini mengakui bahwa apabila gubernur tidak segera mengambil peran untuk mengkoordinasikan perencanaan untuk pendanaan bersama itu, maka dipastikan akan terjadi inefisiensi, misalnya disebabkan tumpang tindih belanja

"Sesuai pasal 4 ayat 1, 3 dan 3, Permendagri 54/2019 itu, gubernur harus segera mengambil peran untuk mengkoordinasikan pendananaan kegiatan pemilihan bersama, atau PKPB. Di situ diatur bagaimana pemilihan bersama itu didanai secara kolaboratif oleh provinsi dan kabupaten/kota," kata Reydonnyzar Moenek. 

Donny Moenek yang digadang-gadang bakal ikut bertarung pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) 2020 itu menyebutkan bahwa pihak penyelenggara (KPU dan Bawaslu) harus segera pula mengajukan kebutuhan dana kepada kepala daerah. "Tapi akan lebih efektif bilamana gubernur, bupati dan walikota segera duduk bersama membahas pendanaan bersama itu," tukuknya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan pihaknya akan membahas PKPB itu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Jumat (16/8). "Kita akan bahas dengan TAPD, Jumat besok," ujarnya pada Minangsatu, Kamis (15/8). Disebutkan, KPU Sumbar mengajukan anggaran sebanyak Rp 56 miliar lebih.


Wartawan : te
Editor : T E

Tag :#Donny Moenek #Pilkada serentak #permendagri 54/2019

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com