- Jumat, 1 Maret 2019
Dalam Sehari, Polres Solok Tangkap Empat Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Arosuka (Minangsatu) - Kepolisian Resort (Polres) Solok berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan shabu. Para tersangka, masing-masing berinisial HH, (21 tahun), DD (18 tahun), AA (21 tahun) dan YS (24 tahun), ditangkap di empat lokasi berbeda. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa beberapa paket ganja dan shabu.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Kurnia, Jumat (1/3) mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyalah gunaan narkotik yang bertempat di Jorong Kampuang Batu Tangah Nagari Kampuang Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok.
Mendapat laporan, tersebut aparat dari Sat Rest Narkoba Polres Solok langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan HH, yang saat itu sedang berada di rumahnya.
Dari hasil pengeledahan yang juga ikut disaksikan oleh warga sekitar beserta kepala Jorong setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas putih dalam plastik warna hitam. Barang haram itu ditarok pelaku di saku depan celana panjang jeans yang dipakainya.
Disebutkan, awalnya aparat mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyahgunaan narkoba di daerah Jorong Kampuang Batu Tangah Nagari Kampuang Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar. Setelah ditelusuri ternyata benar. "Aparat berhasil mengamankan HH bersama barang bukti yang diduga ganja yang disimpan didalam kantong celannya," jelas Kasat Narkoba.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut. Alhasil, dari keterangan HH, aparat kemudian mengamankan beberapa orang pelaku lainnya di beberapa lokasi berbeda. Bahkan dari tersangka DD diamankan barang bukti 1 paket ganja dan 1 buah HP diamankan di Jorong Pasar Nagari Bukit Sileh Kecamatan Lembang Jaya.
Selanjutnya polisi mengamankan AA dengan barang bukti berupa 1 paket shabu serta HP. Pada saat diamankan, AA sedang berada di Halaman Kantor Camat Lembang Jaya. Terakhir masih ditempat yang sama aparat juga berhasil mengamankan YS dengan barang bukti berupa 1 paket ganja yang disimpan didalam saku celananya.
"Saat ini seluruh Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa Kepolres Solok guna proses dan pengembangan lebih lanjut," papar Eko Kurnia.
Editor : TE
Tag :Polres Solok-Arosuka #Kejahatan narkoba
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MUSNAHKAN BARANG BUKTI, BUPATI SOLOK APRESIASI PENEGAK HUKUM ATASI PEREDARAN NARKOBA
-
TIGA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI AGAM DIRINGKUS POLISI, BELASAN PAKET SABU SIAP EDAR DIAMANKAN
-
DIDUGA SEROBOT TANAH PEMERINTAH, PEMKAB SOLOK LAPORKAN TIGA ORANG WARGA
-
KEJAKSAAN NEGERI SOLOK LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
-
DIDUGA PENGEDAR SABU, WARGA KOTOSANI DIAMANKAN SATNARKOBA POLRES SOLOK KOTA
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)