HOME HUKRIM KABUPATEN SOLOK

  • Jumat, 1 Maret 2019

Dalam Sehari, Polres Solok Tangkap Empat Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Barang bukti kejahatan penyalahgunaan narkoba di jajaran Polres Solok
Barang bukti kejahatan penyalahgunaan narkoba di jajaran Polres Solok

Arosuka (Minangsatu) - Kepolisian Resort (Polres) Solok berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga  melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan shabu. Para tersangka, masing-masing berinisial HH, (21 tahun), DD (18 tahun), AA (21 tahun) dan YS (24 tahun), ditangkap di empat lokasi berbeda.  Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa beberapa paket ganja dan shabu.

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Kurnia, Jumat (1/3) mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyalah gunaan narkotik yang bertempat di Jorong Kampuang Batu Tangah Nagari Kampuang Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok.

Mendapat laporan, tersebut aparat dari Sat Rest Narkoba Polres Solok langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan HH,   yang saat itu sedang berada di rumahnya.  

Dari hasil pengeledahan yang juga ikut disaksikan oleh warga sekitar beserta kepala Jorong setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas putih dalam plastik warna hitam. Barang haram itu ditarok pelaku  di saku depan celana panjang jeans yang dipakainya.

Disebutkan, awalnya aparat mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyahgunaan narkoba  di daerah Jorong Kampuang Batu Tangah Nagari Kampuang Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar. Setelah ditelusuri ternyata benar. "Aparat berhasil mengamankan HH bersama barang bukti yang diduga ganja yang disimpan didalam kantong celannya," jelas Kasat Narkoba.

Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut. Alhasil,  dari keterangan HH, aparat kemudian mengamankan beberapa orang pelaku lainnya di beberapa lokasi berbeda. Bahkan dari tersangka DD diamankan barang bukti 1 paket ganja dan 1 buah HP diamankan di Jorong Pasar Nagari Bukit Sileh Kecamatan Lembang Jaya. 

Selanjutnya polisi  mengamankan AA dengan barang bukti berupa 1 paket shabu serta HP. Pada saat diamankan, AA sedang berada di Halaman Kantor Camat Lembang Jaya. Terakhir masih ditempat yang sama   aparat juga berhasil mengamankan YS dengan barang bukti berupa 1 paket ganja yang disimpan didalam saku celananya.

"Saat ini seluruh Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa Kepolres Solok guna proses dan pengembangan lebih lanjut," papar Eko Kurnia.


Wartawan : Garnadi
Editor : TE

Tag :Polres Solok-Arosuka #Kejahatan narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com